/
Kamis, 15 Juni 2023 | 21:37 WIB
Rezky Aditya [tangkapan layar/youtube]

Rezky Aditya wajib mengakui anak Wenny Ariani sebagai darah dagingnya setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasinya.

Bila suami Citra Kirana itu masih menolak, ia terancam melanggar 3 pasal. Salah satunya terkait poin penelantaran anak.

"Satu penelantaran anak, dua menghilangkan jati diri anak karena sudah terbukti, lu masih nggak ngakuin, yang ketiga tidak menjalankan putusan penguasa karena dia ada putusan pengadilan yang harus dijalankan," kata Rusdianto.

Setelah mengakui anak tersebut, ia juga diwajibkan memberi nafkah. Bila tidak, dapat diancam hukuman pidana.

"Ini anak ini kehilangan jati diri dan identitas, karena keabsahan mengenai biologis ayahnya masih tidak terjawab kemarin. Ini bisa melahirkan delik pidana baru," ungkap Rusdianto Matulatuwa kuasa hukum Wenny Ariani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Seperti diberitakan sebelumnyam, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Rezky Aditya terkait tuntutan pengakuan anak, di mana hukum ia harus mengakui sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Untuk menolak kasasi tersebut, Rezky Aditya bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait penolakan terhadap kasasinya. Namun, kata Wenny dibutuhkan bukti baru berupa tes DNA.

Load More