Beredar kabar yang menarasikan bahwa Ferdy Sambo berontak tak mau dihukum mati saat tiba di Nusakambangan.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 111 ribu pengikut bernama INFO VIRAL melalui sebuah video yang diunggah pada 18 Juni 2023.
"Tak Mau Ditembk Mat!, FS Berontak saat Tiba di Nusakambangan" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Senin (19/6/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail yang telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"TAK MAU DIHUKUM MATI!!!
FERDY SAMBO BERONTAK SAAT TIBA KE NUSAKAMBANGAN"
Namun begitu, apakah benar Ferdy Sambo berontak tak mau dihukum mati saat tiba di Nusakambangan?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Ferdy Sambo yang hendak dihukum mati di Nusakambangan.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Ferdy Sambo berontak tak mau dihukum mati saat tiba di Nusakambangan.
Baca Juga: Komisi I Dukung Konsep dan Rencana Kontijensi Kodam II Sriwijaya dalam Hadapi Pemilu 2024
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada bukti atau pun berita kredibel yang menyatakan Ferdy Sambo berontak tak mau dihukum mati saat tiba di Nusakambangan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan 'Ferdy Sambo berontak tak mau dihukum mati saat tiba di Nusakambangan' merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: 2 Orang Pengancam Jokowi Dijerat Hukuman Mati
-
Cek Fakta: Kejutkan Indonesia, Lionel Messi Terekam Jelas saat Latihan di GBK Pagi Ini
-
Cek Fakta: Ancam Gantung Jokowi di Monas, Dua Pria Ditangkap
-
Cek Fakta: Amanda Manopo Resmi Mualaf Demi Menikah dengan Arya Saloka
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Rhoma Irama Meninggal Dunia dan Dimakamkan Sesuai Wasiat Terakhirnya, Benarkah?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA