Beredar kabar yang menarasikan bahwa Lionel Messi mendapatkan sanksi dari FIFA karena meremehkan Indonesia.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 168 ribu pengikut bernama Trending Topik melalui sebuah video yang diunggah pada 20 Juni 2023.
"MAMPUS!!! MESSI DISANKSI FIFA AKIBAT REMEHKAN STADION & SEPAK BOLA INDONESIA!!!" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"MESSI BERKERINGAT DINGIN
PRESIDEN FIFA KELUARKAN SANKSI KARENA REMEHKAN INDONESIA"
Namun begitu, apakah benar Lionel Messi mendapatkan sanksi dari FIFA karena meremehkan Indonesia?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Messi yang mendapat sanksi dari FIFA karena meremehkan Indonesia.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Messi mendapat sanksi dari FIFA karena meremehkan Indonesia.
Baca Juga: 5 Manfaat Rambut Gondrong bagi Pria, Apa Saja?
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada bukti atau pun berita kredibel yang menyatakan bahwa Messi mendapat sanksi dari FIFA karena meremehkan Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan 'MAMPUS!!! MESSI DISANKSI FIFA AKIBAT REMEHKAN STADION & SEPAK BOLA INDONESIA!!!' merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kalah Sidang, Luhut Binsar Pandjaitan Dikawal Ketat Menuju Jeruji Besi?
-
Erick Thohir Bantah Timnas Indonesia Hadapi Korsel dan Malaysia di FIFA Matchday September 2023
-
CEK FAKTA: Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Mahfud MD Berhasil Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Deretan Wasit Tenar yang Gagal Lolos Seleksi untuk Bertugas di Liga 1 2023/2024
-
Media Argentina Soroti Gaya Lemparan Pratama Arhan: Pemain yang Aneh Banget
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Apa Itu Greenwashing: Mengapa Ini Marak dan Menyesatkan?
-
Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Tidak Ada Kampus yang Sempurna! Membaca Catatan Hati Seorang Mahasiswa
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?