Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama seorang yang sudah menjalin kasih selama 10 tahun.
Calon mempelai lelaki bernama JEA menganut agama Kristen sedangkan calon mempelai perempuan adalah SW yang beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
"Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antaragama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bila mana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," demikian dipaparkan Hakim Tunggal Bintang AI dalam putusan pengesahan pernikahan antaragama yang dikutip kanal News Suara.com pada Sabtu (24/6/2023).
Di mana dalam pengesahan pernikahan ini, masuk dalam kasus perdata.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Pusat," demikian diputuskan Hakim Tunggal Bintang AI.
Menurut Hakim Bintang AI, putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Putusan ini bukan hanya satu-satunya, di mana pernikahan beda agama dikabulkan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan pernah memberikan putusan serupa.
Baca Juga: 3 Manfaat Penggunaan Kacamata Anti Radiasi, Bantu Cegah Kerusakan Mata
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan Mulai Rp100 Ribu dengan Bunga 0 Persen
-
Menumbuhkan Rimba Bawah Laut: Perjuangan Sunyi Nyoman Nadiana dari Desa Les
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, PSSI Singgung 14 Pemain Absen Bela Timnas Indonesia
-
Raka Raki Jatim Terguncang: Finalisnya Terseret Dugaan Kekerasan Seksual & Paksa Aborsi
-
Ulasan Jakarta Sebelum Pagi: Menelusuri Misteri di Balik Kiriman Bunga
-
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat
-
Liga Indonesia vs India: Adu Tradisi, Uang, Bintang Dunia, hingga Krisis Tata Kelola
-
Baca Watak Orang Lewat Weton, Begini Cara Menghitungnya
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak