Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama seorang yang sudah menjalin kasih selama 10 tahun.
Calon mempelai lelaki bernama JEA menganut agama Kristen sedangkan calon mempelai perempuan adalah SW yang beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
"Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antaragama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bila mana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," demikian dipaparkan Hakim Tunggal Bintang AI dalam putusan pengesahan pernikahan antaragama yang dikutip kanal News Suara.com pada Sabtu (24/6/2023).
Di mana dalam pengesahan pernikahan ini, masuk dalam kasus perdata.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Pusat," demikian diputuskan Hakim Tunggal Bintang AI.
Menurut Hakim Bintang AI, putusan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Putusan ini bukan hanya satu-satunya, di mana pernikahan beda agama dikabulkan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan pernah memberikan putusan serupa.
Baca Juga: 3 Manfaat Penggunaan Kacamata Anti Radiasi, Bantu Cegah Kerusakan Mata
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
5 Negara Lawan Terberat Argentina Versi Lionel Messi
-
Titik Terang Sengketa Aset Rachel Vennya dan Okin: Rumah Kemang Dijual Buat Lunasi Utang Nafkah Anak
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
-
Please Look After Mom: Novel yang Mengajarkan Arti Kehadiran Ibu
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri