- Penonaktifan mendadak status BPJS PBI ratusan pasien gagal ginjal menyebabkan mereka terhambat menjalani cuci darah rutin di rumah sakit.
- Pemerintah melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sejak 1 Februari 2026 untuk ketepatan sasaran bantuan.
- DPR menyoroti aspek keselamatan pasien dan meminta evaluasi proses penonaktifan BPJS PBI yang kurang komunikasi.
Suara.com - Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah mendadak tak bisa menjalani cuci darah setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Masalahnya, banyak pasien baru mengetahui kepesertaan itu tak aktif justru saat datang ke rumah sakit untuk terapi rutin yang tak bisa ditunda.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyebut laporan yang diterima pihaknya melonjak dalam waktu singkat. Dari semula sekitar 30 laporan, jumlahnya meningkat hingga 160 pasien hanya dalam hitungan hari.
“Pasien ini rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif. Seharusnya ada notifikasi atau masa tenggang,” ujarnya.
Apa Alasan Pemerintah?
Penonaktifan status PBI bagi peserta BPJS Kesehatan yang ramai terjadi belakangan ini berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terhadap 11 juta peserta BPJS PBI usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, dengan tetap memberi ruang aktivasi kembali bagi warga yang benar-benar berhak.
Gus Ipul mengatakan mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI telah dilengkapi dengan skema reaktivasi cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk pasien cuci darah.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegas Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Namun di lapangan, pasien gagal ginjal yang secara kondisi ekonomi belum berubah justru tetap terdepak dari skema bantuan dan mengalami hambatan akses layanan medis. Perubahan administratif tersebut terjadi mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Baca Juga: BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Rumah Sakit di Tengah Tekanan Sistem
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah meski status BPJS PBI mereka bermasalah.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak," Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Namun di lapangan, rumah sakit kerap berhadapan dengan persoalan klaim dan kepastian pembiayaan ketika status kepesertaan pasien dinyatakan nonaktif.
Untuk memperoleh penjelasan dari sisi fasilitas kesehatan, redaksi Suara.com telah menghubungi Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI). Hingga artikel ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak PERSI.
Hak Atas Kesehatan Termasuk Hak Konstitusional
Kasus penonaktifan BPJS PBI yang membuat akses layanan cuci darah terganggu juga mendapat sorotan keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan pasien.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” ucap Edy kepada wartawan.
Edy menyoroti lemahnya komunikasi kepada masyarakat sebelum penonaktifan dilakukan, khususnya kepada warga yang secara faktual masih miskin dan bergantung pada layanan kesehatan rutin.
Sebagai tindak lanjut, DPR meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI serta mekanisme perlindungan bagi warga yang secara medis rentan agar tidak kehilangan layanan vital akibat perubahan administratif.
Berita Terkait
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Timbulkan Kegaduhan, Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah
-
Terbongkar! Kemenkes Tegas soal Pasien BPJS PBI Dinonaktifkan: Rumah Sakit Wajib Tetap Tangani
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT