- Penonaktifan mendadak status BPJS PBI ratusan pasien gagal ginjal menyebabkan mereka terhambat menjalani cuci darah rutin di rumah sakit.
- Pemerintah melakukan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sejak 1 Februari 2026 untuk ketepatan sasaran bantuan.
- DPR menyoroti aspek keselamatan pasien dan meminta evaluasi proses penonaktifan BPJS PBI yang kurang komunikasi.
Suara.com - Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah mendadak tak bisa menjalani cuci darah setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Masalahnya, banyak pasien baru mengetahui kepesertaan itu tak aktif justru saat datang ke rumah sakit untuk terapi rutin yang tak bisa ditunda.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyebut laporan yang diterima pihaknya melonjak dalam waktu singkat. Dari semula sekitar 30 laporan, jumlahnya meningkat hingga 160 pasien hanya dalam hitungan hari.
“Pasien ini rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif. Seharusnya ada notifikasi atau masa tenggang,” ujarnya.
Apa Alasan Pemerintah?
Penonaktifan status PBI bagi peserta BPJS Kesehatan yang ramai terjadi belakangan ini berkaitan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terhadap 11 juta peserta BPJS PBI usai terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, dengan tetap memberi ruang aktivasi kembali bagi warga yang benar-benar berhak.
Gus Ipul mengatakan mekanisme penonaktifan dan pemutakhiran data BPJS PBI telah dilengkapi dengan skema reaktivasi cepat bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, termasuk pasien cuci darah.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegas Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Namun di lapangan, pasien gagal ginjal yang secara kondisi ekonomi belum berubah justru tetap terdepak dari skema bantuan dan mengalami hambatan akses layanan medis. Perubahan administratif tersebut terjadi mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.
Baca Juga: BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Rumah Sakit di Tengah Tekanan Sistem
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah meski status BPJS PBI mereka bermasalah.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak," Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Namun di lapangan, rumah sakit kerap berhadapan dengan persoalan klaim dan kepastian pembiayaan ketika status kepesertaan pasien dinyatakan nonaktif.
Untuk memperoleh penjelasan dari sisi fasilitas kesehatan, redaksi Suara.com telah menghubungi Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI). Hingga artikel ini diturunkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak PERSI.
Hak Atas Kesehatan Termasuk Hak Konstitusional
Kasus penonaktifan BPJS PBI yang membuat akses layanan cuci darah terganggu juga mendapat sorotan keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut keselamatan pasien.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” ucap Edy kepada wartawan.
Berita Terkait
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Timbulkan Kegaduhan, Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Khusus Pasien Cuci Darah
-
Terbongkar! Kemenkes Tegas soal Pasien BPJS PBI Dinonaktifkan: Rumah Sakit Wajib Tetap Tangani
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin