/
Kamis, 06 Juli 2023 | 23:42 WIB
Panji Gumilang (Suara.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap status hukum pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera naik menjadi tersangka.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang," ujar Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya yang dikutip Mamagini.Suara.com dari laman MUI, Kamis (6/7/2023).

Menurutnya, umat Islam juga sangat berterima kasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang.

Hal ini, kata Prof Utang, karena kegaduhan dan konflik pro kontra yang dikhwatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.

Oleh karena itu, kata Prof Utang MUI sangat berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai.

"Dan dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya," katanya. 

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terhadap pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih berpsoses.

Adapun Panji Gumilang telah diperiksa Bareskrim, Senin lalu, atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sedih Tinggalkan Chelsea Setelah 11 Tahun, Cesar Azpilicueta: Saya Merasa Sudah Berikan Segalanya

Load More