Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.
Berikut adalah lima poin penting terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang:
1. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
3. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan berdasarkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pada gelar perkara awal, Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
4. Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi, namun identitas mereka dilindungi.
5. Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Pihak pengacara meminta waktu mengingat usia terlapor yang sudah lanjut. Koordinasi dilakukan dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang akan datang.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, yang pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan yang kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan saat ini telah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan