Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.
Berikut adalah lima poin penting terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang:
1. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
3. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan berdasarkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pada gelar perkara awal, Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
4. Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi, namun identitas mereka dilindungi.
5. Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Pihak pengacara meminta waktu mengingat usia terlapor yang sudah lanjut. Koordinasi dilakukan dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang akan datang.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, yang pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan yang kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan saat ini telah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kenapa Baterai Smartwatch Cepat Habis? Ini 5 Cara Menghematnya agar Tahan Lama
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat
-
Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta