Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.
Berikut adalah lima poin penting terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang:
1. Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
3. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan berdasarkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pada gelar perkara awal, Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
4. Status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi, namun identitas mereka dilindungi.
5. Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Pihak pengacara meminta waktu mengingat usia terlapor yang sudah lanjut. Koordinasi dilakukan dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan yang akan datang.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, yang pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan yang kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Laporan-laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan saat ini telah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Terkuak Ratusan Rekening Panji Gumilang dengan Berbagai Nama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Puluhan Ribu Kendaraan Padati Jalur Nagreg Jelang Mudik Lebaran
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Timur Tengah Membara, RI Mau Impor Minyak Mentah dari Negara Kecil Ini
-
Israel Tuding Pelaku Penyerangan Sinagoga Michigan Adik Komandan Hizbullah
-
Dulu Viralkan Pelakor Gayung Love Pink, Agnes Jennifer Kini Putuskan Cerai
-
Proyek Gas Masela Mandek, Bahlil Minta INPEX Segera Putuskan Investasi
-
Siap Perang Terbuka! Iran Akhirnya Akui China dan Rusia Bantu Lawan AS-Israel
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid