/
Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:46 WIB
Ilustrasi pernikahan [instagram] (https://www.instagram.com/aurelie/)

Netizen memprotes aturan pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

Larangan pernikahan beda agama ini pun sampai trending di Twitter dan jadi pembicaraan top netizen. Netizen sangat menyayangkan pemerintah masih mengatur hak pribadi warga negaranya.

“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.

Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.

Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”

Baca Juga: BRAKK! Seorang Pemotor Tewas Tertabrak Kereta gegara Nekat Buka Paksa Palang Pintu Perlintasan di Matraman

Load More