Netizen memprotes aturan pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Larangan pernikahan beda agama ini pun sampai trending di Twitter dan jadi pembicaraan top netizen. Netizen sangat menyayangkan pemerintah masih mengatur hak pribadi warga negaranya.
“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.
Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Memikat, Wangi Tahan Lama
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Hasan Nasbi Tegaskan Pertamina Lirik Sumber Minyak Afrika-Amerika Dampak Penutupan Selat Hormuz
-
Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Pemkot Yogyakarta Jajaki Uji Coba WFH Satu Hari Sepekan, Efisiensi BBM Jadi Tolok Ukur Utama
-
Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?
-
Terpopuler: 6 HP Murah Sekelas Redmi 15, Update Harga HP Xiaomi di 2026
-
Kiandra Ramadhipa Resmi akan Tampil di Moto3 Junior mulai Mei 2026
-
Contact BRI 1500017 Apakah Bebas Pulsa? Simak Penjelasan Lengkapnya