Netizen memprotes aturan pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Larangan pernikahan beda agama ini pun sampai trending di Twitter dan jadi pembicaraan top netizen. Netizen sangat menyayangkan pemerintah masih mengatur hak pribadi warga negaranya.
“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.
Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
PSSI Pastikan Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
Sinopsis Road to Success, Drama China Terbaru Esther Yu dan Chen Jing Ke
-
Kisah Coco Berlanjut, Witch Hat Atelier Season 2 Akan Tayang di Crunchyroll
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi
-
Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
-
Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
-
Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander