Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membantah mengenai kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dahulunya berada di bawah kepengurusan yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Hendra menyebut keterangan itu sudah berdasarkan fakta hukum dan hasil analisis berbagai dokumen terkait Al-Zaytun. Kata Hendra, dirinya tidak menemukan adanya hubungan antara Al-Zaytun dan NII.
"Bahwa setelah ini kami analisa, menurut fakta dan bukti hukum ternyata tidak ada dokumen pun yang menyatakan pondok pesantren adalah pondok pesantren NII," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah fokus menyelidiki adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pihak dari Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kami fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya," ujar Mahfud di Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyampaikan Al-Zaytun pernah berada di bawah kepengurusan Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
"Itu ada dokumen yayasannya. Bahwa dulu yayasannya namanya yaitu yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al-Zaitun dan seterusnya," katanya.
Pemerintah menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus Antiteror 88 Polri untuk menyelidiki hal tersebut.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik. Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," jelas Mahfud.
Baca Juga: Debut Impresif Julian Schwarzer bersama Arema FC, Lakukan 11 Penyelamatan
Hanya saja kata dia, kasus di Al-Zaytun masih berkutat pada urusan perseorangan.
"Mungkin nanti masuk ketindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidaha khusus apa, terorisme, pencucian uang dan lain-lain," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan
-
Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
-
Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?