Suara.com - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendre Effendi, menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Hendra mengatakan Panji Gumilang merasa pernyataan Mahfud belakangan ini sudah bernada baik, khususnya terkait Al -Zaytun.
"Klien kami ini menilai perkembangan demi perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Prof Mahfud ini memberikan statement-statement yang baik," kata Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/7/2023).
"Yang menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pondok pesantren yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat-sehat, semuanya pintar-pintar dan lain-lain tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami," imbuhnya.
Selain itu, Hendra membenarkan ada komunikasi khusus antara Panji Gumilang dan Mahfud. Namun begitu, Hendra sendiri tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.
"Namun barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," ungkap Hendra.
Gugatan Dicabut
Sebelumnya, gugatan Panji Gumilang senilai Rp 5 trilun atas Mahfud MD resmi dicabut.
Gugatan tersebut resmi dicabut setelah pengacara Panji Gumilang mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut telah diterima hakim sejak 21 Juli 2023.
Baca Juga: RESMI! Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Ke Mahfud MD
“Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata hakim dalam sidang gugatan Panji Gumilang atas Mahfud di PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Panji Gumilang diketahui menggugat Mahfud ke PN Jakpus. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.
Berita Terkait
-
Sempat Batal Diperiksa Alasan Tangan Patah, Panji Gumilang Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Selasa Besok
-
3 Kasus Dugaan Aliran Sesat yang Hebohkan Warga Jabar, Terbaru di Gegerkalong
-
Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Besok
-
RESMI! Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun Ke Mahfud MD
-
Panji Gumilang Serang Bupati Indramayu Soal Hotel di Al Zaytun, Ungkit Masa Lalu Nina Agustina
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi