/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:16 WIB
Oklin Fia. (YouTube.)

Imbas dari konten ice cream tak senonoh, selebgram Oklin Fia diminta untuk tidak muncul di stasiun televisi (TV). 

Hal tersebut disampaikan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencekalnya.

"Kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV," ucap Gurun Arisastra selaku pelapor, pada Rabu (16/8/2023).

Selain Umi Pipik, PB SEMMI juga melaporkan Oklin Fia dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. 

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut. 

Untuk diketahui, selain PB SEMMI, diketahui, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Umi Pipik karena kontennya dianggap meresahkan.

Load More