/
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:39 WIB
Ferry Irawan bebas [instagram]

Ferry Irawan bebas lebih cepat dari penjara karena mendapatkan remisi pada perayaaan hari kemerdekaan RI ke-78.

Ia akhirnya keluar dari Lapas Kelas II A Kediri yang menjeratnya karena kasus KDRT kepada Venna Melinda.

Setelah bebas dari penjara, wajah Ferry masih sering muncul di TV. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengimbau bahwa pelaku KDRT dilarang tampil di televisi maupun radio.

Menurut Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menurutnya mantan suami Venna Melinda itu berhak mencari nafkah.

"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ujar Jeffry Simatupang saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, dilansir dari herstory, Senin (21/8/2023).

Selain itu, kata dia putusan pengadilan juga tidak melarang untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," kata Jeffry Simatupang.

Sebelumnya Nuning Rodiyah, selaku komisioner KPI memberikan imbauan secara umum bagi pelaku KDRT.

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dua Anak Usaha Lippo Group Tembus Fortune Indonesia 100

Load More