Kasus 'kardus durian' adalah salah satu kasus korupsi yang pernah mencoreng dunia politik Indonesia.
Kasus ini kini kembali ramai dibicarakan terutama perihal dugaan keterkaitan dengan nama Wakil Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Meski sempat mati suri, kasus ini kembali mencuat dan menarik perhatian. Inilah 7 fakta penting yang melatarbelakangi kasus kontroversial ini:
1. Kembali ke Sorotan Publik
Kasus 'kardus durian' kembali menjadi berita utama ketika Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan KPK atas dugaan penghentian penyidikan kasus ini. Kasus ini melibatkan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2011.
2. Penghentian Penyidikan
MAKI menilai penghentian penyidikan oleh KPK adalah perbuatan melawan hukum. Meski demikian, KPK membantah telah menghentikan penyidikan dan menyatakan bahwa kasus ini masih aktif.
3. Keterlibatan Cak Imin
Nama Cak Imin terkait dengan kasus 'kardus durian' karena dugaan penerimaan suap dari Dharnawati, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, yang terkait dengan proyek PPIDT di empat kabupaten. Namun, Cak Imin selalu membantah keterlibatannya dalam kasus ini.
Baca Juga: 7 Fakta Unik di Balik Kembali Gabungnya Egy Maulana ke Timnas Indonesia
4. Kasus Kardus Durian
Kasus ini dinamakan 'kardus durian' karena uang suap sebesar Rp1,5 miliar disita dari kardus durian saat penangkapan Dharnawati. Uang ini merupakan sebagian kecil dari total dana suap Rp7,3 miliar untuk proyek PPIDT.
5. Vonis Dharnawati
Dharnawati, yang memberikan suap dalam kasus ini, dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dua anak buah Cak Imin di Kemenakertrans, juga divonis penjara.
6. Pengungkitan Kasus
Kasus 'kardus durian' diungkit kembali oleh KPK pada Oktober 2022 setelah sempat terlupakan. Meski ada berbagai kendala, termasuk kematian dua saksi kunci, KPK menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Hasil Ligue 1: Hajar Nice 4-0, PSG Ambil Alih Puncak Klasemen
-
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
-
32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond
-
Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola