Mario Dandy Satriyo telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Inilah beberapa fakta penting terkait dengan permohonan banding ini:
1. Permohonan Banding Disampaikan
Mario Dandy resmi mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun pada tanggal 12 September 2023. Permohonan banding ini diajukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukumnya atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
2. Respon Pengacara
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons permohonan banding ini dengan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim sudah menjelaskan dengan rinci perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan rekan-rekannya. Menurutnya, tidak ada celah bagi Mario untuk mengurangi hukumannya.
3. Harapan Biaya Restitusi Lebih Tinggi
Meskipun pengacara Mario Dandy menganggap bahwa hukuman 12 tahun penjara sudah tepat, Mellisa menyayangkan bahwa putusan Majelis Hakim tidak memperhitungkan biaya restitusi untuk masa depan David. Dia berharap beban restitusi atas Mario bisa lebih tinggi, termasuk proyeksi biaya pembayaran asuransi yang tidak dibebankan kepada terdakwa dalam vonis.
4. Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga: Usai Dokter Richard Lee, Kini Viral Wajah Bos Skincare Mira Hayati Terekspos Kamera Wartawan
Tidak hanya Mario Dandy yang mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun tersebut. Hal ini menunjukkan keinginan JPU untuk memperkuat putusan dalam kasus ini.
5. Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi
Setelah permohonan banding diajukan, PN Jaksel akan mengirimkan berkas banding Mario dan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dalam waktu yang akan datang.
Dalam proses banding ini, akan ada peninjauan ulang terhadap bukti-bukti dan argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jay Park Boyong LNGSHOT ke Tur Dunia Bertajuk 'Serenades & Body Rolls'
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Ditahan Imbang Maroko, Ancelotti Bongkar Kelemahan Brasil di Piala Dunia 2026
-
Cari Sunscreen Mengandung Kolagen? Ini 4 Pilihan yang Harganya Mulai Rp30 Ribuan
-
7 Pemain Top Eropa Ini Absen di Piala Dunia 2026, Apa Alasannya?
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Prediksi Skor Belanda vs Jepang: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
-
Viral Emak-emak Pekanbaru Bongkar Diduga Lokasi Judi, Polisi Didesak Turun Tangan
-
Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro