Mario Dandy Satriyo telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Inilah beberapa fakta penting terkait dengan permohonan banding ini:
1. Permohonan Banding Disampaikan
Mario Dandy resmi mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun pada tanggal 12 September 2023. Permohonan banding ini diajukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukumnya atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
2. Respon Pengacara
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons permohonan banding ini dengan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim sudah menjelaskan dengan rinci perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan rekan-rekannya. Menurutnya, tidak ada celah bagi Mario untuk mengurangi hukumannya.
3. Harapan Biaya Restitusi Lebih Tinggi
Meskipun pengacara Mario Dandy menganggap bahwa hukuman 12 tahun penjara sudah tepat, Mellisa menyayangkan bahwa putusan Majelis Hakim tidak memperhitungkan biaya restitusi untuk masa depan David. Dia berharap beban restitusi atas Mario bisa lebih tinggi, termasuk proyeksi biaya pembayaran asuransi yang tidak dibebankan kepada terdakwa dalam vonis.
4. Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga: Usai Dokter Richard Lee, Kini Viral Wajah Bos Skincare Mira Hayati Terekspos Kamera Wartawan
Tidak hanya Mario Dandy yang mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun tersebut. Hal ini menunjukkan keinginan JPU untuk memperkuat putusan dalam kasus ini.
5. Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi
Setelah permohonan banding diajukan, PN Jaksel akan mengirimkan berkas banding Mario dan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dalam waktu yang akan datang.
Dalam proses banding ini, akan ada peninjauan ulang terhadap bukti-bukti dan argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui