Mario Dandy Satriyo telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Inilah beberapa fakta penting terkait dengan permohonan banding ini:
1. Permohonan Banding Disampaikan
Mario Dandy resmi mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 12 tahun pada tanggal 12 September 2023. Permohonan banding ini diajukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukumnya atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
2. Respon Pengacara
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons permohonan banding ini dengan menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim sudah menjelaskan dengan rinci perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan rekan-rekannya. Menurutnya, tidak ada celah bagi Mario untuk mengurangi hukumannya.
3. Harapan Biaya Restitusi Lebih Tinggi
Meskipun pengacara Mario Dandy menganggap bahwa hukuman 12 tahun penjara sudah tepat, Mellisa menyayangkan bahwa putusan Majelis Hakim tidak memperhitungkan biaya restitusi untuk masa depan David. Dia berharap beban restitusi atas Mario bisa lebih tinggi, termasuk proyeksi biaya pembayaran asuransi yang tidak dibebankan kepada terdakwa dalam vonis.
4. Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum
Baca Juga: Usai Dokter Richard Lee, Kini Viral Wajah Bos Skincare Mira Hayati Terekspos Kamera Wartawan
Tidak hanya Mario Dandy yang mengajukan banding, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun tersebut. Hal ini menunjukkan keinginan JPU untuk memperkuat putusan dalam kasus ini.
5. Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi
Setelah permohonan banding diajukan, PN Jaksel akan mengirimkan berkas banding Mario dan JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dalam waktu yang akan datang.
Dalam proses banding ini, akan ada peninjauan ulang terhadap bukti-bukti dan argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun