Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit diingatkan oleh Hakim Ketua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta ketika menjadi saksi dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal pada Senin (21/11/2022).
Dalam persidangan itu, hakim bertanya soal lamanya Ridwan Soplanit sebagai Kasatreskrim, yang ternyata baru 6 bulan hingga kejadian pembunuhan Brigadir J itu.
Ridwan Soplanit mengaku menjadi polisi dari taruna pada tahun 2004 dan sudah mengikuti pendidikan untuk menjadi Kapolres.
Sehubungan dengan hal tersebut, hakim menyinggung bahwa saat ini Ridwan Soplanit dimutasi karena dianggap tak profesional dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Artinya tertunda (soal Kapolres)? Betul kan? Karena dianggap saudara tidak profesional. Itu kan cerita lalu, sekarang saudara merasa rugi nggak?" tutur Hakim Ketua, dikutip dari KOMPAS TV pada Senin (21/11/2022).
Ridwan Soplanit yang menjawab bahwa dirinya rugi itu pun diingatkan hakim untuk berbicara terbuka sebagai saksi dalam sidang.
Hakim pun turut menegur dan mempertanyakan Ridwan Soplanit yang berulang kali menengok ke arah belakang.
"Rugi ya, ceritakan semua yang Anda ketahui, nggak usah kau tutup-tutupi. Kenapa tadi tengak-tengok ke belakang macam kayak ada beban" terang hakim.
"Beban apalagi? Kan saudara sudah merasa rugi kan dengan peristiwa ini, karena saudara dianggap yang mengetahui TKP yang pertama. Ceritakan apa yang saudara alami," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Pencuri 'Becak Hantu' Diikat ke Pohon di Medan, Dihajar Warga hingga Masuk Rumah Sakit
Hakim Ketua juga menambahkan untuk tetap bercerita terbuka di persidangan-persidangan selanjutnya.
"Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," tandasnya. Ridwan Soplanit pun mengiyakan ucapan hakim.
Dalam sidang hari ini, ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Keluarga Ziarah ke Makam Brigadir J yang Ulang Tahun, Sang Ibu Hanya Ingin Nama Baik Anaknya Kembali
-
Tinggal Bersebelahan dengan Rumah Dinas Sambo, Pengakuan Ridwan Soplanit Cukup Mengejutkan di Hari Yosua Dibunuh
-
Saksi Bank Bongkar Ricky Rizal Dapat Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ada Pembayaran Shopee
-
Ikut Dikibuli Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit: Saya Korban Juga, Kena Prank!
-
Rp 200 Juta Pindah dari Rekning Yosua ke Ricky Rizal Setelah Yosua Dimakamkan, Kok Bisa?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian