/
Kamis, 24 November 2022 | 13:42 WIB
Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro jaksel Bripka Danu Fajar di PN Jakarta Selatan (Paling kiri). ((Youtube/ KOMPAS TV).)

Kejanggalan yang dirasakan sopir ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan saat menjemput jenazah Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, juga turut dialami oleh Bripka Danu Fajar.

Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro jaksel tersebut mengaku janggal, lantaran jenazah Yosua yang ditemukan sudah menggunakan masker.

Di lokasi kejadian, kejanggalan Bripka Danu sempat dilontarkan kepada AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. 

Namun Ridwan kini diganti imbas terlibat kasus Ferdy Sambo.

"Sempat agak curiga kok aneh pakai masker. Saat itu ada kasat  Reskrim , saya bilang 'ndan mohon izin, ada korban pakai masker'," katanya.

Hal ini disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Sayangnya, tidak ada satupun petugas yang menjawab kejanggalannya itu. 

"Saat itu diam semua nggak ada yang ngomong yang mulia," lanjutnya.

Meski ikut melakukan olah TKP, Bripka Danu mengaku tak mendapat tekanan dari manapun seperti yang dialami atasannya itu, AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023

"Saudara Kasat Reskrim sudah merasakan tekanan, tetapi saudara tidak merasakan ada tekanan itu kan?," tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

"Tidak ada," jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More