Manado.suara.com - Kabar perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett sempat membuat heboh jagat maya. Pasalnya, banyak yang tak menyangka jika adik dari Raffi Ahmad ini melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
Buntut dari perselingkuhan tersebut, Syahnaz dan Rendy Kjaernett pun mendapat hujatan, bahkan kecaman dari warganet. Tidak hanya itu saja, usut punya usut, keduanya bisa terkena tindak pidana.
Menurut praktisi hukum, Firman Chandra menyebut perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023).
Ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. "Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Bukan hanya itu, Firman juga mengatakan hukuman terkait perselingkuhan ini bisa lebih berat apabila dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yurisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
-
Denny Darko Ramal Jeje Govinda Pertahankan Perkawinannya dengan Syahnaz Sadiqah: Lebih Menguntungkan
-
Pasca Ngaku Selingkuh dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett Posting Banyak Endorse
-
Rendy Kjaernett Akui Tato di Punggung Wajah Syahnaz, Kondisi Terbaru Jeje Govinda Terkuak
-
Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernett Sujud di Kaki Anak dan Ibunya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Samsung Galaxy A57 5G Resmi di Indonesia, HP dengan Kamera Mumpuni dan Baterai Tahan Lama
-
Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
-
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Erling Haaland Hampir Susul Lionel Messi
-
Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi
-
Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
UAS Beberkan soal Rekaman KPK, Sebut Abdul Wahid Ngaku Diancam
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Cristiano Ronaldo di Portugal: Dari Superstar, Kini Masalah Besar?