Manado.suara.com - Kabar perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett sempat membuat heboh jagat maya. Pasalnya, banyak yang tak menyangka jika adik dari Raffi Ahmad ini melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
Buntut dari perselingkuhan tersebut, Syahnaz dan Rendy Kjaernett pun mendapat hujatan, bahkan kecaman dari warganet. Tidak hanya itu saja, usut punya usut, keduanya bisa terkena tindak pidana.
Menurut praktisi hukum, Firman Chandra menyebut perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023).
Ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. "Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Bukan hanya itu, Firman juga mengatakan hukuman terkait perselingkuhan ini bisa lebih berat apabila dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yurisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
-
Denny Darko Ramal Jeje Govinda Pertahankan Perkawinannya dengan Syahnaz Sadiqah: Lebih Menguntungkan
-
Pasca Ngaku Selingkuh dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett Posting Banyak Endorse
-
Rendy Kjaernett Akui Tato di Punggung Wajah Syahnaz, Kondisi Terbaru Jeje Govinda Terkuak
-
Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernett Sujud di Kaki Anak dan Ibunya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026