Manado.suara.com - Kabar perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett sempat membuat heboh jagat maya. Pasalnya, banyak yang tak menyangka jika adik dari Raffi Ahmad ini melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
Buntut dari perselingkuhan tersebut, Syahnaz dan Rendy Kjaernett pun mendapat hujatan, bahkan kecaman dari warganet. Tidak hanya itu saja, usut punya usut, keduanya bisa terkena tindak pidana.
Menurut praktisi hukum, Firman Chandra menyebut perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023).
Ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. "Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Bukan hanya itu, Firman juga mengatakan hukuman terkait perselingkuhan ini bisa lebih berat apabila dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yurisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
-
Denny Darko Ramal Jeje Govinda Pertahankan Perkawinannya dengan Syahnaz Sadiqah: Lebih Menguntungkan
-
Pasca Ngaku Selingkuh dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett Posting Banyak Endorse
-
Rendy Kjaernett Akui Tato di Punggung Wajah Syahnaz, Kondisi Terbaru Jeje Govinda Terkuak
-
Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernett Sujud di Kaki Anak dan Ibunya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi