Manado.suara.com - Kabar perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett sempat membuat heboh jagat maya. Pasalnya, banyak yang tak menyangka jika adik dari Raffi Ahmad ini melakukan hubungan gelap dengan pria lain.
Buntut dari perselingkuhan tersebut, Syahnaz dan Rendy Kjaernett pun mendapat hujatan, bahkan kecaman dari warganet. Tidak hanya itu saja, usut punya usut, keduanya bisa terkena tindak pidana.
Menurut praktisi hukum, Firman Chandra menyebut perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Rabu (5/7/2023).
Ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. "Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Bukan hanya itu, Firman juga mengatakan hukuman terkait perselingkuhan ini bisa lebih berat apabila dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yurisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Bicara soal Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Begini Katanya
-
Denny Darko Ramal Jeje Govinda Pertahankan Perkawinannya dengan Syahnaz Sadiqah: Lebih Menguntungkan
-
Pasca Ngaku Selingkuh dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett Posting Banyak Endorse
-
Rendy Kjaernett Akui Tato di Punggung Wajah Syahnaz, Kondisi Terbaru Jeje Govinda Terkuak
-
Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernett Sujud di Kaki Anak dan Ibunya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin