/
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:39 WIB
Humas DJP

Metro, suara.com-  Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan , dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatangan kerjasama ini digelar di  Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jum’at (20/5/2021).

Lewat keterangan persnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” jelas Neilmaldrin.

Adendum ini endiri menurutnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain ini hal ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

“Yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan,”tulisnya.

Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil sepakatuntuk  mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Lewat Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Tag

Load More