Metro, suara.com- Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan , dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatangan kerjasama ini digelar di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jum’at (20/5/2021).
Lewat keterangan persnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” jelas Neilmaldrin.
Adendum ini endiri menurutnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain ini hal ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
“Yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan,”tulisnya.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil sepakatuntuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Lewat Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Wawalkot Medan Zakyuddin: Bersih Itu Sudah Kewajiban, Terus Dirutinkan
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini
-
Jordi Amat Solid, Rafael Struick Masih Tumpul: Bedah Rapor Bintang Timnas di Super League
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Fakta Mayat Perempuan Tak Utuh di Pesisir Selatan: Diduga Istri Siri Curanmor, Tubuh Dimakan Biawak
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina