Metro, Suara.com-Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) angkatan kedua diperpanjang hingga 3 Juni 2022. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan untuk menampung antusiasme para mahasiswa yang ingin mengikuti program PMM, sejak dibukanya pendaftaran pada 13 Mei 2022 lalu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi pada PMM 2.
“Selama satu semester mengikuti program ini, kalian bisa berkuliah sampai 20 SKS di perguruan tinggi penerima, dan kami juga akan memberikan kesempatan untuk mengambil sampai enam SKS di perguruan tinggi pengirim secara daring,” ucapnya di Jakarta saat acara sosialisasi program secara langsung pada Selasa (31/5).
PMM sendiri merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggunakan hak belajarnya di luar program studi (prodi) dan di luar perguruan tinggi (PT) asal.
Sebelumnya, PMM 1 yang diselenggarakan pada tahun 2021, telah diikuti oleh sebanyak 11.464 mahasiswa melibatkan 215 PT penerima maupun pengirim. Sedangkan untuk tahun ini, target PMM 2 diperuntukkan bagi 16 ribu mahasiswa di mana mereka dapat memilih satu dari 194 PT penerima.
“Berbeda dengan tahun lalu, kini (mahasiswa) dapat memilih perguruan tinggi tempat mereka akan beraktivitas. Mahasiswa bisa memilih program studi, mata kuliah, dan perguruan tinggi,” terang Kepala Program PMM 2, Rachmawan Budiarto.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa PMM 2 hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang belum pernah mengikuti Program PMM tahun 2021 dan tercatat bukan sebagai peserta aktif dalam program Kampus Merdeka lainnya pada saat PMM 2 berlangsung.
Pendaftaran program PMM dilakukan melalui laman program-pmm.id untuk mahasiswa semester 2, 4, dan 6. Jika lolos seleksi, peserta PMM 2 akan melaksanakan proses pembelajaran dalam kebinekaan untuk semester 3, 5, dan 7 di PT yang berada di klaster pulau berbeda dari PT asal atau pengirim serta berbeda dari domisili mahasiswa tersebut.
Adapun persyaratan bagi calon pendaftar adalah wajib memiliki surat izin dari PT pengirim; telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk mengikuti PMM 2; memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75; tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik pada saat periode pendaftaran; bersedia menaati seluruh ketentuan PMM 2; serta bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.
Di samping itu, calon pendaftar ialah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat akun rekening aktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa yang bersangkutan, telah menerima minimum dua dosis vaksin Covid-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan aktif berupa BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Pengumuman Mahasiswa yang lolos untuk mengikuti PMM 2 akan dirilis pada bulan Juni mendatang. Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka akan mengikuti kegiatan pembekalan pada bulan Juli sebelum mengikuti pembelajaran di PT penerima mulai bulan Agustus 2022,” jelas Rachmawan.
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pascakebakaran, Desa Adat Sade Dikebut Pulih Jelang Peak Season MotoGP
-
Purbaya Mau Anggaran MBG Dipangkas Lagi Tahun Ini Setelah Efisiensi Jadi Rp 229 T
-
Sebelum Tewas Dikeroyok, Penjual Cermin di Pejompongan Sempat Pingsan dan Dibawa ke RS Mintohardjo
-
Sering Berujung Represif, YLBHI Sebut Polisi Belum Paham Demo Adalah Hak Konstitusional
-
Bongkar Dalang Pembunuhan, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober
-
Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART
-
Massa di Jogja Semprot Pemerintah, Janji 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Scam di Negeri Orang
-
Belum Jadi Polisi Sipil, Watak Militer Bikin Polri Anggap Demo Ancaman Kekuasaan