Metro, Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan. Hal itu dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan dana donasi di lembaga ini.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan terhitung sejak hari ini, Rabu (6/7/2022).
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi ACT sejak 2018. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan.
Salah satunya ditemukannya transaksi sebesar Rp 30 miliar dengan entitas perusahaan luar. Saat dilakukan penelusuran ternyata dana tersebut masuk ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT. Namun Ivan tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
-
Tak Sekadar Daur Ulang: Get Plastic Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar dan Listrik Konser
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
Cushion Avoskin Berapa Harganya? Intip Kelebihan, Pilihan Shade, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Parfum Aquatic Wangi Apa? Ini 3 Rekomendasi Lokal Terbaik Lengkap dengan Review
-
Aksi Kocak Sang Mantan dan Suami Sah Melawan Penjahat di Film Husbands in Action
-
Begadang Tapi Lapar? Ini Rekomendasi Camilan Sehat Agar Tetap Fokus
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux