/
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:38 WIB
MA Sosialisasikan eBerpadu dan SPPT –TI Guna Sinergikan Modernisasi Proses Penanganan Perkara Pidana (Humas MA)

Metro, Suara.com- Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana. Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT-TI.

Hal tersebut  diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi  dalam acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Wilayah Hukum Sumatra Barat, yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Juli 2022, di Aula Mapolda Sumatra Barat.

Sosialisasi ini sendiri dihadiri oleh Kapolda Sumatra Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kepala kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Ketua Pengadilan Negeri seluruh Sumatra Barat.

Sobandi menjelaskan SPPT-TI yang diprakarsai oleh BAPPENAS bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

Sobandi mengatakan sosialisasi  ini merupakan pengenalan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan  Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0.0 ini, telah tersedia 6 fitur layanan berupa: pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, ditambah 2 (dua) fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni fitur penetapan diversi dan pembantaran. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) ini sendiri tidak dimaksudkan untuk menggantikan SPPT-TI yang telah berjalan, tetapi justru dilakukan untuk mendukung percepatan SPPT-TI tersebut. Saat ini melalui Pokja SPPT-TI, kami secara intensif terus mendorong agar segera dilakukan interkoneksi e-Berpadu dengan aplikasi yang berjalan di masing-masing lembaga.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia direncanakan  akan meresmikan Aplikasi e-Berpadu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022.

"Mari kita gunakan momentum yg baik ini untuk berkolaborasi mewujudkan modernisasi penegakan hukum”, pungkas Sobandi.

Baca Juga: Akses Pembiayaan Bagi Pelaku Ekraf Likupang Sulut Jadi Perhatian Menparekraf

Tag

Load More