Metro, Suara.com- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menargetkan sebanyak 45 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menggunakan QR Indonesian Standar (QRIS) pada 2023.Dalam dua sampai tiga tahun ke depan, Perry Warjiyo menargetkan pengguna QRIS akan mencapai 30 sampai 65 juta UMKM.
"Sejauh ini kami telah mendigitalisasi lebih dari 20 juta UMKM melalui QRIS yang diluncurkan sejak Agustus 2019. Dengan ini digitalisasi UMKM berkembang pesat melalui penggabungannya ke platform e-commerce, fintek, maupun bank digital," kata Gubernur BI Perry Warjio dikutip dari ANTARA, Kamis (11/8/2022).
BI juga telah menyediakan infrastruktur pembayaran digital secara cepat BI-Fast yang membuat transaksi keuangan dapat dilakukan dalam beberapa detik dengan biaya maksimal Rp2.500, guna mendigitalisasi sistem pembayaran Indonesia dan mendorong transformasi digital UMKM.
"Ini melayani kebutuhan tidak hanya e-commerce, fintek, dan perbankan digital, tapi juga membuat transaksi arus kas UMKM menjadi lebih cepat," katanya.
Baik QRIS maupun BI-Fast merupakan bagian dari program BI untuk mendigitalisasi sistem pembayaran sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia 2020-2025 yang diluncurkan pada 2019.
Selain itu BI juga telah melakukan standarisasi penyebutan layanan pembayaran digital menjadi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) agar setiap transaksi pembayaran menggunakan bahasa dan kode yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?