Metro, Suara.com- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono meminta Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan kerja dapat memenuhi amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022.
Hal tersebut menurutnya penting agar mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan khusus usaha yakni minimal memiliki satu orang Petugas Antar Kerja.
Menurut Suhartono, selaku Instansi Pembina Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, pihaknya memiliki kewajiban untuk membina setiap Petugas Antar Kerja yang berada dalam lembaga penempatan tenaga kerja melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan berbagai bentuk pembinaan lainnya.
"Mulai saat ini Petugas Antar Kerja yang ada pada perusahaan Saudara, kami minta untuk bergabung dalam aplikasi e-Pengantar Kerja, " ujar Suhartono saat membuka acara "Penguatan Koordinasi Peran Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan tenaga kerja" di kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022).
Suhartono menyatakan di Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan "ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja" dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja juga berperan penting dalam menyukseskan lompatan terkait penempatan tenaga kerja. Yakni link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
"Peran Pengantar Kerja dalam menghadapi tantangan tersebut sangat penting terutama dalam melaksanakan kegiatan antar kerja. Terutama output dari peran dan fungsi tersebut dapat menurunkan angka pengangguran di negeri kita, " katanya.
Suhartono mengungkapkan saat ini jumlah Pengantar Kerja Nasional mencapai 1.051 orang. Rinciannya sebanyak 178 orang Pengantar Kerja di Kemnaker, 196 orang di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 124 orang di Dinas Provinsi dan 553 orang Pengantar Kerja di Dinas Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya