Metro, Suara.com- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono meminta Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan kerja dapat memenuhi amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022.
Hal tersebut menurutnya penting agar mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan khusus usaha yakni minimal memiliki satu orang Petugas Antar Kerja.
Menurut Suhartono, selaku Instansi Pembina Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja, pihaknya memiliki kewajiban untuk membina setiap Petugas Antar Kerja yang berada dalam lembaga penempatan tenaga kerja melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan berbagai bentuk pembinaan lainnya.
"Mulai saat ini Petugas Antar Kerja yang ada pada perusahaan Saudara, kami minta untuk bergabung dalam aplikasi e-Pengantar Kerja, " ujar Suhartono saat membuka acara "Penguatan Koordinasi Peran Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan tenaga kerja" di kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022).
Suhartono menyatakan di Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan "ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja" dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja juga berperan penting dalam menyukseskan lompatan terkait penempatan tenaga kerja. Yakni link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
"Peran Pengantar Kerja dalam menghadapi tantangan tersebut sangat penting terutama dalam melaksanakan kegiatan antar kerja. Terutama output dari peran dan fungsi tersebut dapat menurunkan angka pengangguran di negeri kita, " katanya.
Suhartono mengungkapkan saat ini jumlah Pengantar Kerja Nasional mencapai 1.051 orang. Rinciannya sebanyak 178 orang Pengantar Kerja di Kemnaker, 196 orang di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 124 orang di Dinas Provinsi dan 553 orang Pengantar Kerja di Dinas Kabupaten/Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui