Metro, Suara.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berkolaborasi untuk percepatan sertifikasi halal.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki, serta Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BKPM Fajar Usman.
Komitmen ini tercetus dalam pertemuan BPJPH dengan Kementerian Investasi/BKPM, di Kantor BPJPH. "Kami menyambut baik kehadiran BKPM hari ini. Kita berharap ini menjadi langkah baik untuk percepatan sertifikasi halal untuk penguatan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Rabu (24/8/2022).
"Hari ini kami mulai membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 2 untuk 324.834 pelaku UMK, salah satu persyaratannya adalah mereka yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," papar Arfi Hatim.
BKPM menyambut baik hal tersebut. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menuturkan fasilitasi sertifikasi halal menjadi hal yang telah lama ditunggu oleh UMK.
"Ini sudah dinanti oleh UMK. Salah satu yang BKPM sampaikan saat sosialisasi Online Single Submission (OSS), mereka bisa dapat fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah jika sudah memiliki NIB," ujar Riyatno.
Staf Khusus Menteri Investasi/BKPM Tina Talisa berharap UMK yang sudah terdaftar di OSS dapat diprioritaskan untuk memperoleh fasilitasi sertifikasi halal," ujar Tina.
Fasilitasi Sehati tahap 2 yang dibuka hari ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha ( self declare). Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal),
2. Skala usaha mikro atau kecil,
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022,
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1,
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain,
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Baca Juga: Menkeu : Hingga Januari 2022, 17,2 Juta UMKM Terdigitalisasi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jangan Asal Buka Kiriman Misterius! Review Paket Santet: Petaka Belanja Online Mistik yang Kejam
-
Iran Siapkan Jalur Baru Selat Hormuz, Pembukaan Kembali Bergantung pada Komitmen AS
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat
-
8 Dampak Rotasi dan Revolusi Bumi Bagi Kehidupan Sehari-hari yang Wajib Diketahui
-
Muktamar NU ke-35 Masuk Tahap Sidang Komisi, Laporan PBNU Diterima
-
Harga HP Makin Mahal, Digiplus Ubah Strategi: Geser dari Mal ke Street Level Kejar Kota Tier 2 dan 3
-
Konvoi Mitsubishi Xforce Jelajahi Jalur Sejarah Solo - Ambarawa Rayakan Kemerdekaan
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2026: Ada Pisces hingga Libra
-
Satu Ukuran untuk Semua: Mengapa Sistem Desil Tunggal Ancam Masa Depan?
-
6 Trik Masak Nasi di Rice Cooker Supaya Cepat Matang dan Anti Lembek