/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:01 WIB
Minyak Makan Merah (KemenkopUKM)

Metro, Suara.com- Guna mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi petani sawit Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Sinergi dan koordinasi ini merupakan bukti dari gerak cepat kementerian atau lembaga (K/L) dalam mendukung kebijakan afirmasi Presiden untuk kesejahteraan petani sawit.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan pabrik minyak makan merah harus dipercepat dan diharapkan pada awal tahun 2023 sudah dapat hadir produk minyak makan merah di pasaran.

"Kami baru saja berkoordinasi terkait progres pembangunan minyak makan merah oleh koperasi petani sawit yang saya minta dipercepat supaya Oktober 2022 sudah terbangun pabrik dan Januari 2023 sudah bisa produksi. Ini arahan Presiden agar kita gerak cepat. Kemudian kami membahas soal SNI bersama BSN dan izin edar bersama BPOM," jelas Teten Masduki di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (26/8).

Lebih lanjut, Teten menambahkan BPOM bersama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah melakukan perencanaan DED (Detail Engineering Desain) agar sesuai dengan standar dari BPOM.

"Untuk BSN sendiri akan menggunakan fast track dalam membuat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari minyak makan merah ini," tambahnya

Sementara itu  Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan pabrik minyak makan merah agar sesuai dengan standar.

"BPOM juga siap mendukung cara pengolahan minyak makan merah yang baik. Setelah peletakan batu kita kawal mutu industri bangunan agar sesuai standar. Kami akan terbitkan izin edar untuk minyak makan merah. Kami akan mengawal keamanannya," kata Rita.

Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S. Achmad menegaskan bahwa tugas BSN dalam pengembangan minyak makan merah ini ialah menyusun standar nasional agar masyarakat memiliki kepastian produk yang aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi. 

Baca Juga: BPJPH Asesmen Pengajuan Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung

"Penyusunan SNI menjadi syarat mutu utama, kita sudah susun draf rancangan SNI tinggal satu step lagi karena harus gerak cepat. Kebetulan di BSN punya prosedur fast track untuk menyusun SNI," ucap Kukuh. 

Di samping itu, ketika SNI sudah terbit maka akan diperlukan pembuktian bahwa produksi atau produk akhirnya memenuhi SNI. 

“BSN bertugas menyiapkan laboratorium dan menjadi lembaga kompeten agar nanti ketika produk berjalan, proses sertifikasi langsung berjalan dan bisa lebih cepat memenuhi SNI yang akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk aman, sehat, dan bermutu," ucapnya.

Load More