Metro, Suara.com - Menurut pihak PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, aturan naik kereta terbaru berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022, sudah resmi diberlakukan.
Aturan itu akan mulai berlaku pada Selasa 30 Agustus 2022 besok. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan perjalanan baru di semua stasiun.
Seperti di Stasiun Tanjung Karang, penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi kedua.
Dalam keterangan resminya, Kabag Humas Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengatakan, ketentuan mencantumkan RT-PCR hasil negatif bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dua dosis, tak berlaku lagi.
"Mulai 30 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut, tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Jaka.
Lebih lanjut ia mengatakan jika kini adalah masa sosialisasi. Ia berharap masyarakat memperhatikan syarat terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Segera vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kuala Stabas," terus Jaka.
Ini syarat naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas:
Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Putri Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Diperiksa Penyidik Polri
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian biaya 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini