Suara.com - Pemerintah telah merilis syarat terbaru pelaku perjalanan kereta api bagi usia di atas 18 tahun, usia 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun. Lantas, bagaimana syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, syarat terbaru naik kereta api ini tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.
Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.
Untuk selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster yang dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Bagi Yang Belum Vaksin
Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun belum vaksin booster namun sudah vaksin kedua, maka tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun baru menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
Baca Juga: CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Sebagai informasi, persyaratan di atas dikecualikan untuk pelaku perjalanan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas yang sesuai kondisi dari daerah masing-masing.
Selain itu, persyaratan di atas juga dikecualikan untuk pelaku perjalananan menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api di dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Demikian informasi mengenai syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan kereta api.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
-
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
-
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
-
Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama