Suara.com - Pemerintah telah merilis syarat terbaru pelaku perjalanan kereta api bagi usia di atas 18 tahun, usia 6-17 tahun, dan usia di bawah 6 tahun. Lantas, bagaimana syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, syarat terbaru naik kereta api ini tertuang dalam SE (surat edaran) terbaru Kemenhub (Kementerian Perhubungan) No 80 Th 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19'.
Adapun salah satu aturan terbaru yang tampak jelas yaitu pelaku perjalanan kereta api jarak jauh berusia di atas 18 tahun dan belum melakukan vaksin booster, maka wajib menunjukkan surat tes RT-PCR negatif (3x24 jam) saat boarding.
Untuk selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster yang dihimpun dari situs pedulicovid19.kemenparekraf.go.id.
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Bagi Yang Belum Vaksin
Bagi pelaku perjalanan KA di atas 18 tahun dan belum vaksin 1 dan 2 maka wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam)
Tidak/belum melakukan vaksin Covid-19 atas alasan medis, maka wajib menunjukan ke petugas KA surat tes negatif RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS (rumah sakit) pemerintah.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun belum vaksin booster namun sudah vaksin kedua, maka tak perlu menunjukkan ke petugas surat tes negatif screening Covid-19
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun baru menerima vaksin pertama, maka wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam)
Baca Juga: CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
Pelaku perjalanan dari luar negeri tidak diwajibkan vaksin, akan tetapi wajib menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau tes RT-PCR negatif (3x24 jam).
Bagi yang Tidak/belum melakukan vaksin atas alasan medis wajib, maka menunjukkan ke petugas surat Rapid Test Antigen negatif (1x24 jam) atau surat RT-PCR negatif (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah
Sebagai informasi, persyaratan di atas dikecualikan untuk pelaku perjalanan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas yang sesuai kondisi dari daerah masing-masing.
Selain itu, persyaratan di atas juga dikecualikan untuk pelaku perjalananan menggunakan moda transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum) dan kereta api di dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Demikian informasi mengenai syarat perjalanan untuk orang yang belum vaksin booster seperti yang disebutkan di atas wajib dipatuhi para pelaku perjalanan kereta api.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
-
Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Wajib Vaksin Booster!
-
Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
-
Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan