Metro, Suara.com – Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela menyesalkan pendataan tenaga non PNS alias honorer di lingkungan pemerintah hanya untuk honorer ketegori 2 (K2).Hal tersebut berkaitan dengan dengan tenaga honorer, Senator Jihan mendapatkan banyak aspirasi, khususnya dari guru honorer non K2
“Banyak keluhan dari tenaga honorer yang tidak masuk dalam K2, tidak ikut pendataan tenaga honorer untuk seleksi pegawai non ASN (PPPK), bahwa Menpan Rb menerbitkan SE (Surat edaran) tentang pendataan pegawai non ASN di BKD masing-masing. Kemudian pendataan hanya untuk honor guru yang K2 saja, padahal yang honorer non K2 juga banyak yang sudah belasan tahun mengabdi, namun mereka tidak masuk pendaatan di BKD, kan ini miris,” ujarnya.
Anggota Komite III DPD RI yang salah satunya membidangi pendidikan ini menyesalkan kegaduhan dari SE Menpan RB tersebut. SE Menpan RB tersebut yakni bernomor B/511/M.SM.01.00/20222 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat ini pada poin 3 huruf a menyebutkan pendataan dilakukan untuk tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
“Persyaratan untuk ikut seleksi sebagai PPPK adalah honorer yang telah bekerja 5 tahun, namun dalam pendataan yang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II, mengapa bukan hanya persyaratan minimal masa kerja saja yang diberlakukan? Karena banyak honorer non K2 yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.
Senator Jihan mengatakan akan membawa isu kesejahteraan guru honorer ini dalam rapat-rapat di Komite III DPD RI bersama mitra terkait.
Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, berkaitan dengan RUU Sisdiknas sedang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI, Senator Jihan juga menyesalkan, hilangnya tunjangan profesi guru (TPG).
“Seharusnya regulasi terkait tunjangan profesi guru tetap dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru,” tegasnya.
Pemerintah terusnya terkesan tidak membuka ruang lebih besar dengan melibatkan Organisasi guru dalam merumuskan RUU tersebut.
“Tunjangan bagi para guru ini adalah bentuk terimakasih kita kepada guru yang mendedikasikan diri dalam dunia pendidikan kita, saya yakin Negara tidak akan bangkrut hanya dengan memberikan tunjangan profesi guru ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Ace Hasan Minta Perhatian Serius Pemerintah dalam Program Perlindungan Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak
-
Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi
-
Shayne Pattynama Berharap Timnas Indonesia juga Bisa Sehebat Tim Futsal
-
Kepala Pajak Banjarmasin Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Akui Terima Janji Suap
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam