Metro, Suara.com – Anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela menyesalkan pendataan tenaga non PNS alias honorer di lingkungan pemerintah hanya untuk honorer ketegori 2 (K2).Hal tersebut berkaitan dengan dengan tenaga honorer, Senator Jihan mendapatkan banyak aspirasi, khususnya dari guru honorer non K2
“Banyak keluhan dari tenaga honorer yang tidak masuk dalam K2, tidak ikut pendataan tenaga honorer untuk seleksi pegawai non ASN (PPPK), bahwa Menpan Rb menerbitkan SE (Surat edaran) tentang pendataan pegawai non ASN di BKD masing-masing. Kemudian pendataan hanya untuk honor guru yang K2 saja, padahal yang honorer non K2 juga banyak yang sudah belasan tahun mengabdi, namun mereka tidak masuk pendaatan di BKD, kan ini miris,” ujarnya.
Anggota Komite III DPD RI yang salah satunya membidangi pendidikan ini menyesalkan kegaduhan dari SE Menpan RB tersebut. SE Menpan RB tersebut yakni bernomor B/511/M.SM.01.00/20222 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat ini pada poin 3 huruf a menyebutkan pendataan dilakukan untuk tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
“Persyaratan untuk ikut seleksi sebagai PPPK adalah honorer yang telah bekerja 5 tahun, namun dalam pendataan yang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II, mengapa bukan hanya persyaratan minimal masa kerja saja yang diberlakukan? Karena banyak honorer non K2 yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.
Senator Jihan mengatakan akan membawa isu kesejahteraan guru honorer ini dalam rapat-rapat di Komite III DPD RI bersama mitra terkait.
Tunjangan Profesi Guru
Selain itu, berkaitan dengan RUU Sisdiknas sedang diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI, Senator Jihan juga menyesalkan, hilangnya tunjangan profesi guru (TPG).
“Seharusnya regulasi terkait tunjangan profesi guru tetap dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi negara kepada profesi guru,” tegasnya.
Pemerintah terusnya terkesan tidak membuka ruang lebih besar dengan melibatkan Organisasi guru dalam merumuskan RUU tersebut.
“Tunjangan bagi para guru ini adalah bentuk terimakasih kita kepada guru yang mendedikasikan diri dalam dunia pendidikan kita, saya yakin Negara tidak akan bangkrut hanya dengan memberikan tunjangan profesi guru ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Ace Hasan Minta Perhatian Serius Pemerintah dalam Program Perlindungan Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Turnamen Domino Nasional HGI Digelar di Jakarta, 1.500 Peserta Berebut Hadiah Rp200 Juta
-
House of the Dragon Season 2: Ambisi Berdarah Para Penguasa yang Memanas!
-
Menerka Lawan Argentina di Fase Knock Out: Messi Cs Lawan Uruguay atau Spanyol?
-
Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak