/
Sabtu, 03 September 2022 | 16:20 WIB
Tempat penimbunan BBM di Palangka Raya terbakar. Lokasinya di Jalan Alson III, Gang M Bahar Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. (Antara)

Metro.Suara.com - Saat rakyat masih kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), ada saja oknum yang mengambil keuntungan dari permasalahan ini. Seperti penggerebekan yang dilakukan Polda Lampung di sebuah bekas gudang peti kemas, yang dijadikan tempat penimbunan solar.

Lokasinya ada di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pada penggerebekan Jumat kemarin itu, tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menyita lebih kurang 10.000 liter solar yang ditimbun.

Dalam keterangan resminya, Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, bersama BBM timbunan itu, polisi juga menyita satu unit truk fuso yang menjadi kendaraan yang memuat 10 ribu liter solar, yang diduga merupakan jenis BBM subsidi itu.

“Total isi tangki iti mencapai 10.000 liter atau 10 ton,” ungkap Reynold dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (3/9/2022).

Dari penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung. Namun polisi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka karena mengaku masih akan mengembangkan kasus penimbunan BBM subsidi itu.

Lebih lanjut Reynold mengatakan motif penimbunan itu adalah menjadikan bekas gudang peti kemas sebagai lokasi pengumpulan hasil pembelian bahan bakar solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. 

“Penyelidikan sementara, modus penimbunan dengan cara para pelaku membeli solar seperti pada umumnya di beberapa SPBU (kemudian dikumpulkan),” terus Reynold.

Dari satu truk, lanjut Reynold, biasanya bisa memuat maksimal 200 liter. Namun ini bisa menyedot 300 sampai 400 liter bahkan lebih. Hal itu menurutnya karena saluran pengisian BBM nya telah dimodifikasi sehingga tidak masuk ke tanki mobil namun ke tanki penampungan di dalam truk.

Polisi juga menemaukan alat sedot pompa air yang digunakan untuk menyedot solar. Dari perbuatannya yang merugikan masyarakat itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: IPW Sebut Terjadi Tindakan Diskriminatif Jika Putri Tak Ditahan, Sugeng: Usik Rasa Keadilan

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada hari ini, Sabtu (3/9/2022), pukul 14.30 WIB sudah mengumumkan bahwa ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.

Dalam konferensi persnya dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan bahwa dinaikkannya harga BBM itu merupakan pilihan terakhir pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM. 

“Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan mengalami penyesuaian,” ungkap Jokowi yang kemudian menyebut bahwa anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat 3 kali lipat dri Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Ini jenis BBM subsidi dan nonsubsidi yang mengalami kenaikan harga:

Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter

Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter

Pertamax nonsubsidi dari Rp12.000 menjadi Rp14.500 per liter. (*)

Load More