Metro.Suara.com - “Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari instagram resminya, pada Senin (12/9/2022).
Menurut Sigit, ketegasan itu ia lakukan demi melindungi 430 ribu anggota Polri dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan baik membangun Korps Bhayangkara semakin dipercaya oleh masyarakat.
"Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang juga bekerja dengan baik," ujarnya lagi.
Sigit menyatakan tidak akan mentolerir jika ada aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran terkait dengan penyakit masyarakat, seperti perjudian, narkoba dan lainnya. Menurutnya, negara membutuhkan peran Polri dalam memulihkan perekonomian nasional.
Maka, lanjut Sigit, hendaknya anggota Polri aktif dan menindak kejahatan guna menjaga perekonomian negara stabil.
“Jadi kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas," tegasnya.
Sebelumnya Kapolri menyatakan jika “Ikan busuk tentunya dimulai dari kepala.” Itulah ungkapan yang disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pesannya kepada seluruh anggota Polri, supaya berani menolak perintah perintah atasannya yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Sigit, seluruh anggota Polri harus saling mengingatkan baik bawahan ke atasan maupun sebaliknya. Menurutnya tidak ada larangan bawahan mengingatkan atasannya jika bertentangan dengan norma huku.
“Mari saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama. Menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Edan! Emosi Dinasihati Agar Cari Kerja, Pria di Lampung Tikam Kakak Kandung
Sigit menambahkan, anggota Polri harus berani menyampaikan pendapat jika menerima sesuatu yang tidak pas. Sigit juga menegaskan jika jajarannya yang melakukan pelanggaran tidak akan menegur, tapi langsung diproses dan ditindak tegas hingga pemecatan.
Sementara, kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Penanganan kasus ini juga tidak main-main karena melibatkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkaranya. Total ada 43 JPU yang ditunjuk menangani kasus itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penunjukan 43 JPU itu sudah memiliki Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ungkap Agung dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (12/9/2022). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya