Metro.Suara.com - Polisi menangkap seorang pria inisial DS (43) karena melakukan ilegal fishing benih bening lobster di Jalan Lintas Barat Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/9/2022) malam kemarin.
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan, yang dikutip pada Jumat (23/9/2022), penangkapan tersangka berawal dari tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang mencurigai ada dua buah kotak yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah.
Polisi lalu memantau pergerakan pembawa paket itu, lalu datang seorang laki-laki masuk ke rumah makan dan mengambil kemudian membawa dua kotak tersebut. Karena mencurigakan, polisi bergegas menanyakan isi dari dua buah boks tersebut, namun belum sempat dijelaskan pembawa kotak berusaha melarikan diri.
"Dengan gerak cepat anggota langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti dua buah boks yang berisi benih bening lobster," kata Ari dalam pernyataannya kepada awak media.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 15 plastik bening berisi lebih kurang 3.000 benih bening lobster jenis pasir, uang tunai Rp2.050.000, dua unit ponsel dan dua buah kardus berwarna kuning.
Tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Bunyi pasalnya: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster,” pungkas Ari. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
BabyMonster Rilis MV 'I Like It': Cara Jenius Taklukkan Musim Panas dengan Keberanian!
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
-
Grand Finals FFNS 2026 Fall Digelar di Yogyakarta, Garena Padukan Esports dan Festival Rakyat
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Dari Istana ke Paspor: Mengapa Politik Menentukan Kesempatan Kerja?
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
FH UNY Berdayakan UMKM Desa Galuhtimur Lewat Legalitas Hukum & Inovasi Produk