Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Personel TNI memasang papan pemberitahuan di lokasi bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/tom.
  • Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan konservasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto seluas 105,37 hektare.
  • Lahan tersebut diambil alih karena digunakan oleh PT Singlurus Pratama untuk penambangan batubara ilegal.
  • Pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar lebih dari Rp147 miliar.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang terkait dengan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal tanpa izin penggunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, hasil verifikasi lapangan menemukan PT Singlurus Pratama melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan luas mencapai 105,37 hektare.

"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," kata Barita dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Barita mengatakan seluruh proses eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Setiap tahapan penindakan, kata dia, juga dilengkapi dengan berita acara.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, terutama wilayah yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Barita menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN. Penertiban itu sekaligus diarahkan untuk mendukung konsep IKN sebagai Smart Forest City.

"Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera," katanya.

Tak hanya mengambil alih kembali penguasaan lahan, pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut.

Nilainya mencapai lebih dari Rp147 miliar.

"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," pungkas Barita.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com