/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Walikota dan Ketua DPRD Metro menerima penghargaan WTP (Pemkot Metro)

Metro, Suara.com- Setelah sebelumnya sempat absen Kota Metro kembali mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada tahun 2022. 

Keberhasilan memperoleh DID tersebut didapatkan setelah Pemerintah Kota Metro berhasil memenuhi sejumlah persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan dana DID tersebut. Tambahan DID ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022.

Pada tahun 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 triliun untuk 125 daerah. Dari total DID itu, akan dikucurkan sebanyak Rp 1,5 triliun pada September 2022 untuk tahap pertama dan sisanya akan disalurkan Oktober 2022.

Berdasarkan data  Kemenkeu, untuk penyaluran DID tahun berjalan tahap pertama pada September 2022 pemerintah daerah di Sumatera paling banyak mendapatkan DID yaitu 37 pemerintah daerah di Pulau Sumatera mendapatkan DID Rp 427,45 miliar.

Di Lampung sendiri selain Kota Metro ada beberapa daerah  yang juga turut mendapatkan dana DID yakni Lampung Selatan sebesar 8.892.704 Miliar,Pesisir Barat 9.029.493 Miliar,Bandar Lampung sebesar 8.791.675 Miliar dan Kota Metro sebesar 19.344.346 Miliar.

Sebagai informasi Pemerintah pusat mengalokasikan DID sebagai insentif atau penghargaan kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah. Juga dalam pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Zulpikri menerangkan bahwa pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama. Pertama, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kedua, penetapan peraturan daerah (Perda) APBD tepat waktu dan terakhir, implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).

Ia juga menjelaskan ada dua jenis DID yakni DID Reguler dan DID Tahun Berjalan. DID kinerja tahun berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Alhamdulillah, kita mendapatkan keduanya yakni DID reguler dan DID Tahun berjalan senilai 19.344.346,Insya Allah berdasarkan informasi yang kami terima Metro juga akan kembali menerima DID pada tahun 2023”ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kota Metro Mulai Turun

Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam PMK perbaikan kinerja daerah tersebut dihitung berdasarkan beberapa kategori yakni penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan penurunan inflasi daerah.

Menurutnya keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat OPD setelah melakukan  evalusasi dan perbaikan  secara menyeluruh terkait kriteria dan persyaratan untuk memperoleh dana DID yang sebelumnya sempat gagal diperoleh.

“Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari dukungan semua pihak tidak terkecuali DPRD dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dimana  selama ini, penetapan Perda APBD setiap tahun tidak pernah molor, implementasi e-budgeting dalam tata kelola keuangan daerah maupun penyusunan APBD,"imbuhnya.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah kriteria penilaian kinerja lainnya seperti kemandirian daerah, belanja modal kesehatan, pelayanan dasar pendidikan dan masih banyak lainnya.

Zulpikri juga mengungkapkan bahwa dana DID tahun 2022 ini  diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi  khususnya terkait soal dukungan terhadap UMKM. 

“Sebagaimana diatur dalam PMK, DID Tahun 2022 digunakan untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha tertutama UMKM dan upaya penurunan inflasi, jadi tidak boleh digunakan untuk menambah penghasilan, honor, dan perjalanan dinas pegawai pemerintah daerah,”pungkasnya.

Load More