Metro, Suara.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menginjak usia lima tahun pada Oktober 2022.
Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa sebagai unit eselon I termuda di Kementerian Agama ini. Pertama, tercatat adanya peningkatan rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal setiap tahunnya.
"BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017. Sementara, layanan sertifikasi halal baru kita mulai pada 17 Oktober 2019. Artinya, baru tiga tahun layanan sertifikasi halal dilakukan BPJPH," ungkap M. Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHALAL), Selama kurun waktu 2019-2022, tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal.
"Maka, kalau kita melihat data, rata-rata ada 250 ribu produk per tahun yang berhasil kita berikan sertifikasi halal," ujar Aqil.
Rata-rata ini meningkat jika dibandingkan angka sertifikasi halal sebelum dikelola BPJPH. "Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal pertahunnya hanya 100 ribu. Jadi saat ini naik sekitar 2,5 kali lipat," ungkapnya.
BPJPH menurutnya terus berupaya untuk meningkatkan capaian ini. "Segala upaya kita kerahkan untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita agar Indonesia menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024," ujar Aqil.
Upaya untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, dan cepat, dilakukan BPJPH dengan menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal.Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id.
"Saat ini, SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Aqil.
Baca Juga: BPJPH Buka Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis di Pameran MTQ Nasional Kalsel
Selain itu, penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan, menjadikan proses bisnis yang dilakukan lebih jelas. "Berdasarkan PMK 57 tahun 2021, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya," jelas Aqil.
Di bidang registrasi dan sertifikasi halal, program fasilitasi diperkuat. Pada 2020, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar tiga ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Angka ini ditingkatkan pada 2021, dengan menggelontorkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi 10 ribu UMK.
BPJPH juga memperkenalkan program sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). "Tahun 2022, program Sehati kita lanjutkan. Di tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi bagi 349.834 pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare," papar Aqil.
Perbaikan juga dilakukan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal. Saat ini, BPJPH telah menggandeng 151 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terdiri dari ormas Islam dan universitas.
BPJPH juga telah mensertifikasi 344 penyelia halal dan 18.248 pendamping Proses Produk Halal (PPH). "Jumlah ini akan terus kami tingkatkan agar bisa menjangkau 37 provinsi di Indonesia," tutur Aqil.
Hal serupa dilakukan pada bidang kerja sama dan standardisasi halal. Saat ini, ungkap Aqil, BPJPH telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 203 lembaga dalam negeri dan 4 lembaga luar negeri.
Untuk memastikan standardisasi jaminan produk halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diperbanyak dan diperkuat. Bila sebelumnya Indonesia baru memiliki tiga LPH maka di Oktober sudah berdiri 28 lembaga. Tak kurang sebanyak 497 auditor halal pun dilatih dan disertifikasi.
"Akhir tahun ini kita dorong minimal ada 30 LPH. Jadi jumlahnya bisa meningkat 10 kali lipat. Kita berharap ini bisa mempercepat capaian sertifikasi halal," paparnya.
BPJPH juga menerima pengajuan akreditasi dan saling berketerimaan dari 99 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 40 negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
Novel Kuda: Dendam dan Pengkhianatan yang Menembus Zaman
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Persis Solo Imbang Lagi dan Makin Terbenam, Milomir Seslija Salahkan Hal Ini
-
Kebijakan Tarif Donald Trump Bikin Resah Negara Peserta Piala Dunia 2026, Seruan Boikot Menguat?
-
Apakah Boleh Bawa Sepeda di MRT? Ini 6 Rekomendasi Sepeda Stylish yang Lolos Masuk Gerbong
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar