Metro, Suara.com-Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan harus memuat adanya peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Indonesia.
Adrianus menyatakan, peta jalan penting dituangkan dalam revisi UU jika Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) benar-benar serius dalam membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kemenparekraf dengan agenda Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan dengan substansi pendanaan kepariwisataan, tanggungjawab dan wewenang, hak dan kewajiban serta peran masyarakat dan penyelenggaraan kepariwisataan yang digelar di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
“Kalau untuk desain besar, saya kira di daerah-daerah itu kan sudah ada Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Nah, tapi mungkin yang paling penting itu adalah peta jalannya. Jikalau pemerintah ingin membentuk sektor pariwisata sebagai penghasil devisa utama, maka harus ada kewajiban bagi masing-masing daerah untuk bisa membentuk peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi pariwisata daerah masing-masing. Mengingat setiap daerah tidak sama potensinya dan daerah yang paling mengerti potensinya masing-masing baik wisata budaya, wisata kuliner ataupun wisata alam,” ujar Adrianus.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mendorong dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan untuk mencantumkan kewajiban kepada negara memberikan pendanaan yang cukup untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan sebagai motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jadi, revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan nantinya bukan hanya mengatur jenis-jenis pariwisata dan segala macam akan tetapi juga harus ada pasal ‘pemaksa’ yang mewajibkan Pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah dana yang memadai.
Mengingat, ungkap Legislator Dapil Kalimantan Barat II itu, selama ini yang terjadi anggaran APBN dinilai sudah sangat kurang untuk pembangunan pengembangan kepariwisataan di Indonesia. Maka, tegas Adrianus, artinya diperlukan political will dari pemerintah yang harus konsisten dan bukan hanya slogan akan tetapi memang harus betul-betul direalisasikan yang salah satunya akan tergambar dari jumlah anggaran yang diberikan kepada Kemenparekraf.
“Misalnya, berkaca dari alokasi dana sektor pendidikan APBN sebesar 20% maka hal yang sama harus juga bisa disepakati untuk sektor pariwisata terkait berapa persen alokasi dana yang harus dicapai untuk pembangunan kepariwisataan di Indonesia. Karena apapun yang kita buat dalam UU ini mengatur segalanya dan mengakomodir semua kepentingan, akan tetapi kalau tanpa anggaran dana yang memadai maka akan sia-sia. Jadi, kekuatannya itu harus ada di UU dan UU ini nantinya bukan hanya milik Kemenparekraf namun juga berlaku untuk semua kementerian, kelembagaan bahkan sampai kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Adrianus
Baca Juga: Sandiaga : WCCE 2022 Hasilkan Bali Creative Economy Roadmap Sebagai Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
Minta Maaf di Era Broadcast: Kegelisahan Pribadi Menjelang Idulfitri
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya