Metro, Suara.com-Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima Aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara, Senin (7/11/2022).
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menjelaskan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang milik Negara yang objeknya berupa tanah tersebut, berasal dari barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.734.806.000, (empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam ribu rupiah).
"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan,"jelas Agus.
Dua bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.744.000.000,- (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah).
"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro,"ungkapnya.
Selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: KPK Lelang Lima Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja