Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang lima bidang tanah dan bangunan dari hasil rampasan terpidana kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus suap pengerjaan proyek di PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Lelang lima bidang tanah itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat No.12 Bandar Lampung.
"Melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Adapun rincian lelang tanah hasil rampasan dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yakni, tanah seluas 734 meter persegi beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp 300.000.000,00," ucap Ali
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi. Beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dengan atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.
Ketiga, tanah dan bangunan seluas 8.396 Meter persegi di Bandar Lampung dengan harga limit Rp 40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00.
Keempat, Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi. Beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00.
Terakhir, Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga: KPK Tarik Sejumlah Aset Kota dan Provinsi yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah
"Dengan harga limit Rp 3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp 700.000.000,00,"ucap Ali
Rencana lelang tanah dan bangunan itu, kata Ali pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Adapun cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Lebih lanjut, kata Ali, batas akhir penawaran pada Kamis 24 November 2022 pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB).
"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran . Pelunasan harga lelang, 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang,"imbuhnya
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Cecar Ridwan Soal Tupoksi Jabatannya Sebagai Sekda Papua
-
KPK Tarik Sejumlah Aset Kota dan Provinsi yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari Dua Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura
-
Eks Wakil Ketua KPK Soroti Kedatangan Firli Bahuri di Rumah Lukas Enembe: Berpotensi Munculkan Conflict Of Interest
-
Selain Periksa Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Geledah Tiga Lokasi di Papua
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara
-
3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR