Metro, Suara.com- Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan penjelasan pemerintah serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan ditetapkan instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hetifah Sjaifudian
Dia mengatakan Komisi X DPR memberikan persetujuan kewarganegaraan tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI; Pasal 99 ayat 4 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan; Pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Selain menurutnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 21 tahun 2022. Adapun pada pasal 11 Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, dan Peraturan Menkumham no 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI mengoptimalkan potensi anak Indonesia. Meski begitu, dirinya menyambut baik proses naturalisasi Shayne Pattynama sehingga diharapkan dapat memperkuat tim nasional Indonesia dan berkontribusi para prestasi sepak bola Indonesia.
"Kemampuan talenta anak bangsa kita luar biasa sehingga perlu dibina sejak dini sehingga bisa mengurangi naturalisasi atlet luar dan karyakan anak bangsa," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar