Metro, Suara.com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar Sosialisasi SNI CHSE kepada pengelola tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dalam upaya meningkatkan kualitas usaha agar semakin adaptif dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan industri pariwisata kedepan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam sambutannya di acara Sosialisasi dan Pendampingan Fasilitasi Pembiayaan SNI CHSE yang dilaksanakan secara hybrid dari Swissbel Hotel Tuba, Kuta, Bali, Selasa (8/11/2022), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia berharap melalui kegiatan ini pemahaman terhadap Standar Nasional Indonesia atau SNI Kebersihan, Kesehatan, keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Penyelenggaraan dan Pendukungan Kegiatan Pariwisata dapat diterapkan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami apa itu SNI CHSE dan memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya sertifikasi SNI CHSE serta menjaring pelaku usaha pariwisata di Bali terutama pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftarkan usahanya dan kami fasilitasi sertifikasi SNI CHSE,” katanya.
Sehingga kedepan Provinsi Bali semakin mampu memberikan jaminan lebih terkait produk dan pelayanan yang diberikan serta memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berwisata.
Adapun sesuai dengan Permenparekraf nomor 12 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE, kriteria pelaku usahanya termasuk dalam lingkup usaha Pondok wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Spa, Arena Permainan, Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif Konferensi dan Pameran (MICE), Daya Tarik Wisata dan Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-Oleh, Skala Usaha termasuk pada skala usaha mikro atau kecil.
Selain itu belum pernah mendapatkan fasilitasi pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE T.A 2020/2021, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bersedia membuat NIB pada saat pelaksanaan kegiatan.
Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, pada tahun 2020, Kemenparekraf/Baparekraf telah menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan dan pendukung pariwisata. Sejak 2020 hingga 2021, Kemenparekraf/Baparekraf telah memfasilitasi sebanyak 11.986 usaha pariwisata tersertifikasi CHSE di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf di tahun ini secara simultan terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi SNI CHSE,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Parekraf di Borobudur Difasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE
Di tahun 2022 Kemenparekraf memberikan fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE secara gratis kepada tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata dengan skala usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam sambutan penutupan acara Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Oni Yulfian menyampaikan harapannya dengan adanya Sertifikasi CHSE ini akan meningkatkan dan menimbulkan kembali kepercayaan sebagai pelaku usaha dan juga kepercayaan market wisata.
“Harus kita akui bahwa tidak serta merta dengan adanya CHSE ini wisatawan melonjak dan tingkat ekonomi pelaku usaha dan pariwisata langsung pulih, tetapi kita sama-sama berusaha dan bersyukur karena makin lama kondisi pandemi ini berkurang dan kunjungan wisatawan semakin meningkat,” pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan
-
Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?