/
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:19 WIB
Kiswah Kakbah diganti. (Dok. MCH 2022)

Muhammad Said, lelaki berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, membuat malu Indonesia di mata dunia.

 

Pasalnya, Said melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.

 

Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.

 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dikutip hari Sabtu (21/1/2023), membenarkan Said sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Arab Saudi.

 

“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.

Baca Juga: Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!

 

Said, kata dia, diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022. Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Kakbah.

 

“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.

Load More