Muhammad Said, lelaki berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, membuat malu Indonesia di mata dunia.
Pasalnya, Said melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail, dikutip hari Sabtu (21/1/2023), membenarkan Said sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun di Arab Saudi.
“Iya, Muhammad Said. Dia terdaftar umrah di PT Madinah Bulaeng dari Maros,” kata Ismail.
Baca Juga: Minta Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta Dikaji Ulang, LaNyalla: Itu Tak Rasional!
Said, kata dia, diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022. Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Kakbah.
“Berdasarkan saksi, dia juga memegang payudara jemaah umrah asal Lebanon itu. Saat itu juga disaksikan oleh dua orang Askar,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi sudah ikut menangani kasus itu.
Tapi, Ismail mengakui kasus pelecehan seksual yang dilakukan Ismail itu sulit untuk dibantu oleh pemerintah, sehingga pelaku dipenjara.
"Sudah ada pendampingan. Tapi dia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Sementara Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya.
“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty.
Menurut jemaah lain, kata dia, Said melakukan pelecehan itu saat ia dan keluarganya berada di depan Kakbah untuk mencium hajar aswad.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, kini Said diharuskan menjalani hukuman atas pelecehan seksual di depan Kakbah tersebut.
"Sudah dapat informasi, dia dipenjara 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal. Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” kata Ajad Sudrajad.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Jenguk Pasien Anak Kelainan Jantung di RSCM Jakarta
-
Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi, Diduga Lecehkan Perempuan Saat Tawaf di Masjidil Haram
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
Nafsu Besar Bos AC Milan, Ingin Mengembalikan Kejayaan Serie A seperti Era 90-an
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!