Sinyal persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dinilai mengundang perhatian.
Usulan tersebut membuat pro dan kontra di antara masyarakat dan para pengamat, salah satunya dari ekonom senior Rizal Ramli.
Rizal Ramli menghubungkan perpanjangan jabatan kepala desa dengan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
"Walaupun Mbak Mega sudah melarang perpanjangan masa jabatan Jokowi, Dewan Makar konstitusi memang ndablek," tulis Rizal Ramli melalui akun Twitternya pada Sabtu (21/1/2023).
"Tetap ngeyel dengan segala cara termasuk dengan ‘tukar-guling’ masa jabatan Kepala-kepala Desa," imbuhnya.
Cuitan Rizal Ramli sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jadi bertanya, apa ada masalah besar di balik ngeyelnya perpanjangan masa jabatan. Seharusnya semua kan musti tunduk kepada konstitusi," komentar warganet.
"Saling memanfaatkan antara pusat dan desa. Mungkin saja untuk mendapatkan legitimasi seolah-olah suara kepala desa mewakili suara masyarakatnya," imbuh warganet lain.
"Sepenuh hasrat dalam mengejar jabatan dan sepenuh upaya untuk mempertahankannya walau harus melanggar apapun," tambah lainnya.
Baca Juga: Jadi Fans Transit Love 2, BamBam GOT7 Bertemu Haeeun di Program Bam House
"Kolaborasi pusat dan desa keduanya pingin diperpanjang," tulis warganet di kolom komentar.
Risiko Perpanjangan Periode Kepala Desa
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya di Kupang, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman