Para kepala desa melalui PP Papdesi pada Selasa (17/1/2023) lalu melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan dari Presiden.
Adanya aspirasi tersebut kemudian memunculkan berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak.
Tidak sedikit orang yang menyebut bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan kepentingan untuk Pemilu 2024.
Melansir dari berbagai sumber, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, pada hari Senin 16 Januari 2023.
Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini direvisi, sehingga masa jabatan yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun lamanya.
Adapun alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda terlebih dahulu agar tidak mengganggu Pemilu 2024.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP, mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.
Melansir dari berbagai sumber, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Tidak hanya itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana juga setuju. Dalam parlemen, suara setuju tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah.
Baca Juga: Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad
Namun, hal ini juga menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Melansir dari berbagai sumber, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.
Konteks waktu aspirasi ini yaitu dalam momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Bukan hal yang tidak mungkin, Feri menyebut bahwa kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintah terendah yaitu desa. Maka, aspirasi ini sejatinya perlu disikapi secara kritis.
Feri menilai, jika aspirasi tersebut murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan saat ini juga. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.
Merusak Demokrasi
Melansir dari berbagai sumber, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa saja merusak demokrasi.
Berita Terkait
-
Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad
-
Kakak Beradik di Lombok Timur Berebut Kursi Kepala Desa, Janji Bersaing Sehat
-
Rekam Jejak Mirip, Gibran Bakal Plek Ketiplek Jokowi Jika Benar Maju Jadi Calon Gubernur
-
Mental Masih Bermasalah, DPR Minta Kualitas Kades Ditingkatkan Terkait Perpanjangan Jabatan 9 Tahun
-
Dijuluki 'Qorun' oleh Cak Nun, Siapa Anthoni Salim dan 10 Naga?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!