/
Minggu, 22 Januari 2023 | 18:07 WIB
Ferdy Sambo (Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto])

Belakangan ini, muncul isu pesanan hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukuman ringan dan bahkan bebas.

Hal itu mulanya diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menyampaikan bahwa ada gerakan selentingan soal pesanan Ferdy Sambo.

Isu tersebut membuat geger beragam pihak dan turut menyita perhatian. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim turut buka suara menanggapi desas-desus tersebut.

Yusuf menegaskan bahwa Polri tidak terlibat dengan 'gerakan bawah tanah' terkait isu pesanan hukuman Sambo.

"Isu yang disuarakan oleh pak Mahfud MD soal gerakan bawah tanah itu, kami ingin pastikan bahwa itu tentunya tidak terkait dengan adanya oknum anggota Polri yang bagian dari itu," kata Yusuf dikutip melalui kanal Kompas TV, Minggu (22/01/2023).

Menurutnya, 'gerakan bawah tanah' pesanan hukuman itu merupakan salah satu strategi yang sudah disusun oleh Ferdy Sambo sendiri, sesuai dengan ucapan Kompolnas sejak awal.

"Yang kedua, dari awal kami sudah mengatakan ada strategi-strategi yang disusun oleh Ferdy Sambo, yang sekarang ini wujudnya ya 'gerakan bawah tanah'," ungkap Yusuf.

Pastinya, Yusuf menyampaikan kini pihak yang perlu dipantau adalah mereka yang dipengaruhi dan berkaitan dengan isu tersebut.

"Yang pasti tentu pihak yang dipengaruhi itu ini harus kita pantau," sambungnya.

Baca Juga: Panen Ratusan Kilo, Pemuda Karang Taruna Anggap Program Sandiaga Uno Tepat Sasaran

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa Majelis Hakim pasti memiliki independensi dalam menjatuhi hukuman bagi para terdakwa.

Terlebih lagi, Komisi Yudisial (KY) memantau kinerja para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami yakin hakim punya independensi yang kuat, ada Komisi Yudisial yang memantau itu tentu tidak semudah itu," paparnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menerangkan bahwa ada pesanan dari pihak lain yang meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman ringan kepada Ferdy Sambo.

"Benar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Sambo itu agar dengan huruf tapi ada juga yang minta dengan angka," ujar Mahfud MD seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu (22/1/2023).

Bukan hanya memesan agar suami Putri Candrawathi tersebut diberi hukuman ringan, Mahfud MD juga mengungkapkan ada pula pesanan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

Load More