Mirip film, pengemudi Toyota Fortuner merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya menabrakkan mobil.
Pada Minggu (12/2/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, mobil Ari Widianto mengalami tindak perusakan di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, korban membagikan kronologi lewat akun Twitter @ari295. Perusak adalah pihak mobil yang bergerak melawan arah di depan Office 8.
Saat itu, Ari Widianto yang menggunakan Honda Brio berpapasan Toyota Kijang Fortuner melawan arah. Ia memberikan isyarat berupa lampu dim ke arah mobil Fortuner dengan harapan diberi ruang jalan.
Namun, pengemudi Fortuner bergeming, diam tak memberikan ruang jalan bagi kendaraannya. Akhirnya memberikan namun disertai kata-kata kasar. Tidak sampai di situ, pengemudi Fortuner mengejar Ari, lalu merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya pengemudi Fortuner menabrakkan mobilnya ke Honda Brio itu.
Kekinian, GR (25) yang melakukan tindak perusakan mobil Ari Widianto telah diperiksa Polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut benda diduga senjata api yang digunakan GR adalah senjata mainan.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kami akan dalami dulu," jelasnya pada Senin (13/2/2023).
Sebagai terlapor GR menyatakan benda itu dibelinya dari salah satu toko online atau daring. Disebutkan Polisi bahwa GR juga menunjukkan bukti struk pembeliannya
GR terduga pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru ini sudah dipulangkan Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah pemeriksaan atas GR sebagai terlapor.
"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin (13/2/2023).
Pasal 406 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Dan meski terlapor bisa pulang, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, ancamannya itu (dua tahun delapan bulan)," tutupnya.
Berita Terkait
-
2 Remaja di Padang Luka-luka Usai Dibacok Pakai Samurai, Masalah Rokok Diduga Jadi Biang Kerok
-
Rizki Tewas Bersimbah Darah Usai Sebut Dirinya Bukan Anggota XTC
-
Konten Kreator Ini Hampir Tertipu saat Hendak Membeli Mobil Bekas
-
November 2022, Honda Bukukan Penjualan Retail 12.137 Unit
-
Review Samurai Champloo: Perjalanan Seorang Gadis dengan Dua Orang Samurai
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Afrojack Guncang Ultraverse, XL Ultra 5G+ Satukan Bali, Jakarta, dan Surabaya
-
Daftar Harga HP Honor Terbaru Februari 2026, Lengkap dengan Tablet
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Kadokawa Umumkan Adaptasi Anime "Doumo, Suki na Hito", Visual Perdana Dirilis
-
American Assassin: Kisah Asal-usul Agen CIA yang Dihantui Tragedi, Malam Ini di Trans TV
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
Carabao Billiards Indonesia Cetak Sejarah, Tiga Turnamen Internasional Sekaligus Pecahkan Rekor MURI