Mirip film, pengemudi Toyota Fortuner merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya menabrakkan mobil.
Pada Minggu (12/2/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, mobil Ari Widianto mengalami tindak perusakan di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, korban membagikan kronologi lewat akun Twitter @ari295. Perusak adalah pihak mobil yang bergerak melawan arah di depan Office 8.
Saat itu, Ari Widianto yang menggunakan Honda Brio berpapasan Toyota Kijang Fortuner melawan arah. Ia memberikan isyarat berupa lampu dim ke arah mobil Fortuner dengan harapan diberi ruang jalan.
Namun, pengemudi Fortuner bergeming, diam tak memberikan ruang jalan bagi kendaraannya. Akhirnya memberikan namun disertai kata-kata kasar. Tidak sampai di situ, pengemudi Fortuner mengejar Ari, lalu merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya pengemudi Fortuner menabrakkan mobilnya ke Honda Brio itu.
Kekinian, GR (25) yang melakukan tindak perusakan mobil Ari Widianto telah diperiksa Polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut benda diduga senjata api yang digunakan GR adalah senjata mainan.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kami akan dalami dulu," jelasnya pada Senin (13/2/2023).
Sebagai terlapor GR menyatakan benda itu dibelinya dari salah satu toko online atau daring. Disebutkan Polisi bahwa GR juga menunjukkan bukti struk pembeliannya
GR terduga pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru ini sudah dipulangkan Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah pemeriksaan atas GR sebagai terlapor.
"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin (13/2/2023).
Pasal 406 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Dan meski terlapor bisa pulang, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, ancamannya itu (dua tahun delapan bulan)," tutupnya.
Berita Terkait
-
2 Remaja di Padang Luka-luka Usai Dibacok Pakai Samurai, Masalah Rokok Diduga Jadi Biang Kerok
-
Rizki Tewas Bersimbah Darah Usai Sebut Dirinya Bukan Anggota XTC
-
Konten Kreator Ini Hampir Tertipu saat Hendak Membeli Mobil Bekas
-
November 2022, Honda Bukukan Penjualan Retail 12.137 Unit
-
Review Samurai Champloo: Perjalanan Seorang Gadis dengan Dua Orang Samurai
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA