Mirip film, pengemudi Toyota Fortuner merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya menabrakkan mobil.
Pada Minggu (12/2/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, mobil Ari Widianto mengalami tindak perusakan di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, korban membagikan kronologi lewat akun Twitter @ari295. Perusak adalah pihak mobil yang bergerak melawan arah di depan Office 8.
Saat itu, Ari Widianto yang menggunakan Honda Brio berpapasan Toyota Kijang Fortuner melawan arah. Ia memberikan isyarat berupa lampu dim ke arah mobil Fortuner dengan harapan diberi ruang jalan.
Namun, pengemudi Fortuner bergeming, diam tak memberikan ruang jalan bagi kendaraannya. Akhirnya memberikan namun disertai kata-kata kasar. Tidak sampai di situ, pengemudi Fortuner mengejar Ari, lalu merusak bagian kaca depan Honda Brio pakai samurai dan airsoft gun. Sesudahnya pengemudi Fortuner menabrakkan mobilnya ke Honda Brio itu.
Kekinian, GR (25) yang melakukan tindak perusakan mobil Ari Widianto telah diperiksa Polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut benda diduga senjata api yang digunakan GR adalah senjata mainan.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kami akan dalami dulu," jelasnya pada Senin (13/2/2023).
Sebagai terlapor GR menyatakan benda itu dibelinya dari salah satu toko online atau daring. Disebutkan Polisi bahwa GR juga menunjukkan bukti struk pembeliannya
GR terduga pelaku perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Kebayoran Baru ini sudah dipulangkan Polres Metro Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah pemeriksaan atas GR sebagai terlapor.
"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin (13/2/2023).
Pasal 406 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Dan meski terlapor bisa pulang, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, ancamannya itu (dua tahun delapan bulan)," tutupnya.
Berita Terkait
-
2 Remaja di Padang Luka-luka Usai Dibacok Pakai Samurai, Masalah Rokok Diduga Jadi Biang Kerok
-
Rizki Tewas Bersimbah Darah Usai Sebut Dirinya Bukan Anggota XTC
-
Konten Kreator Ini Hampir Tertipu saat Hendak Membeli Mobil Bekas
-
November 2022, Honda Bukukan Penjualan Retail 12.137 Unit
-
Review Samurai Champloo: Perjalanan Seorang Gadis dengan Dua Orang Samurai
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Fendi, Celine, hingga Valentino Diskon Besar! Semuanya Promo dari BRI
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Duel Klasik Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Paulo Ricardo Tegaskan Mentalitas Pemenang
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Langkah Damai 57 Bhikkhu Menuju Borobudur Warnai Waisak 2026
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM