Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Rupanya, hukuman mati yang telah divonis hakim tidak lantas membuat terdakwa langsung dihukum mati.
Terungkap dari video di TikTok akun @shizuka13channel, pengacara ternama Hotman Paris membeberkan KUHPidana terbaru soal hukuman mati.
Dalam video itu, Hotman Paris mempertanyakan nalarnya pembuat undang-undang tersebut.
"Ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun," jelasnya sambil tertawa.
Kesempatan 10 tahun itu, dia menambahkan, akan dilihat apakah terdakwa berkelakuan baik atau tidak.
"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?" kata pengacara perlente ini.
Hotman Paris menilai, berapa pun biayanya orang akan mau dan berani mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.
"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah pesidangan, dudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," ungkapnya.
Baca Juga: Luis Milla: PSM Makassar Tim Papan Atas, Kami Butuh Dukungan Bobotoh untuk Menang
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," dia menambahkan.
"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal nantinya di dunia," timpalnya lagi.
Dengan tertawa, dia pun berkelakar bahwa akan melamar menjadi kepala lapas penjara.
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.
"Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," ujarnya.
Dia pun meminta Pesiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang baru ini.
Berita Terkait
-
Viral Video Putri Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Tampilkan Kenangan Bersama, Netizen: Dia Anak Baik
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Emosi Tidak Meringankan dan Putri Chandrawathi Sebagai Korban Malah Hukuman Berat: Kecewa Lah!
-
Soal Pelecehan Ternyata Bohong, Hakim Ungkap Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Dan Putri Sekongkol Bunuh Brigadir Yosua
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026