Entertainment / Gosip
Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:00 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan Syaefudin. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Kejati Jabar menegaskan Syaefudin (Wakil Bupati Indramayu/Eks Ketua DPRD) resmi jadi tersangka korupsi, membantah klaim hoaks sebelumnya.
  • Selain Syaefudin, dua mantan Sekretaris DPRD Indramayu (IM dan AF) juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kasus ini terkait korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu (2022–2025) dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar berdasarkan hitungan BPK.

Suara.com - Syaefudin yang merupakan wakil Lucky Hakim di Pemerintahan Kabupaten Indramayu sempat menyebut kabar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi adalah hoaks.

Namun, sanggahannya kini dibantah balik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan status Syaefudin benar telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025.

"Saat itu (S) selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029," kata Nur dikutip dari akun TikTok Indramayu Trending, Jumat, 12 Juni 2026.

Syaefudin tak sendiri, melainkan ada dua tersangka lainnya, yaitu IM dan AF yang dibidik Kejati Jawa Barat. Keduanya berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu yang bertindak sebagai pengguna anggaran.

"Tersangka IM selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku pengguna anggaran. Tersangka F (AF) saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025," ujar Nur.

Ketiganya, Nur melanjutkan, telah dipanggil Kejati Jawa Barat untuk dimintai keterangan pada Jumat kemarin. IM dan AF memenuhi panggilan, sementara Syaefudin berhalangan karena alasan sakit.

"Dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," ujar Nur sambil menambahkan bahwa Syaefudin minta penjadwalan ulang.

Nur mengatakan kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu diduga kuat menabrak aturan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

"Sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih 18 miliar rupiah," ujarnya.

Terkait meteri pemeriksaan, Nur belum bisa menjelaskan secara rinci.

Ia baru akan mengungkap ke publik jika pemeriksaan telah rampung.

Load More