/
Rabu, 15 Februari 2023 | 18:31 WIB
Farhat Abbas ((Instagram/@farhatabbasofficial))

Pengacara Farhat Abbas merasa tak terima dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ia mengkritik soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman ke Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. 

Bahkan Farhat Abbas juga membandingkan vonis Richard dengan yang diterima Ferdy Sambo

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat Abbas dalam unggahan Instagram Stories, dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2/2023). 

Ia justru lebih berpihak pada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," katanya lantang. 

Dia juga mengkritik hakim yang dinilainya menjatuhkan vonis tak berdasar. 

Bahkan mantan suami Nia Daniati ini menuding hakim seperti kebanyakan main dan diantarkan perempuan. 

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan), gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," tuduh dia. 

Baca Juga: Siapkan Lebih dari Rp 80 Triliun, Elon Musk Seriusi Pembelian Manchester United

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat, eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," sambung Farhat Abbas. 

Lebih lanjut pengacara tersebut menilai kalau Bharada E bakal tidak tenang karena sudah menembak Brigadir J

Ia juga menyebut kalau Richard bakal siap-siap ketakutan karena dihantui roh Yosua. 

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tutup Farhat Abbas. 

Load More