AW (38), pengemudi Brio yang mobilnya ditabrak dan diserang oleh Giorgio Ramadhan dengan mobil Fortuner di di Senopati, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin akhirnya mencabut laporan.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ty menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Waspada Spyware! Ciri HP Kamu Sedang Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Mimpi Besar dari Kota Batik: Kick-Off MilkLife Soccer Challenge Solo Seri 2 Musim 2025/2026
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!