/
Minggu, 19 Februari 2023 | 17:21 WIB
Eks napi kasus kebakaran gedung Kejagung, Imam Sudrajat. (YouTube/Akurat.co)

Perkara CCTV hangus bukan satu-satunya hal yang memancing rasa heran Imam. Misalnya lagi perkara puntung rokok yang menjadi bukti hingga botol tinner.

"Saya orang buta hukum tapi yang namanya bukti harusnya dimunculkan di sidang. Ada bukti rokok tapi rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat. Botol tinner yang ditampilin botolnya utuh, padahal botol plastik. Harusnya kebakar meleleh tapi kok ini masih utuh, mulus lagi," lanjutnya.

Meski begitu, Imam mengaku sudah ikhlas dengan kasus hukum yang membelitnya. Imam sempat menjalani hukuman penjara selama 6 bulan di Rutan Cipinang pasca divonis pada Agustus 2021.

Imam kemudian mendapat asimilasi dan harus menjalani wajib lapor sampai Agustus 2022. Setelah itulah dia dinyatakan bebas murni dan kini kembali menjalani kehidupannya sebagai tukang pasang wallpaper sekaligus pendamping siswa difabel di daerah Parung.

Load More